Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pemuda di Sungai Lala, Simpan Sabu 5,45 Gram

Daftar Isi


    Foto: Z. P alias Padli pemuda asal sungai lala bersama barang bukti diamankan di mapolres inhu



    Lancang Kuning, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

    Seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) berhasil diringkus di Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram.

    Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.

    Menurut Aiptu Misran, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (27/10/2025) yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, S.H. berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

    “Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas pelaku atas nama Zulpadli Pranata alias Padli. Pada Rabu malam, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang menuju lokasi menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” jelas Aiptu Misran.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar tersangka.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi:

    Dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram

    Satu kotak rokok warna hita

    Satu unit handphone merek Vivo warna ungu

    Satu unit sepeda motor warna hitam BM 5546 VQ

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, Padli dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Aiptu Misran.

    Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

    Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan bangsa. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pemuda di Sungai Lala, Simpan Sabu 5,45 Gram
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait