Ombudsman Riau Bentuk Narahubung Pengawasan Layanan Publik di Kampar

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Bangkinang-Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kampar, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau menggelar Workshop Pembentukan Narahubung (Focal Point) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan respons terhadap pengaduan masyarakat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan keterbukaan, aksesibilitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat.

    “Kami berharap setiap instansi di Kabupaten Kampar memiliki peran aktif dalam sistem pengawasan pelayanan publik yang terintegrasi. Pembentukan jaringan focal point ini menjadi kunci dalam memastikan pelayanan yang diterima masyarakat berjalan sesuai standar,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

    Bambang menjelaskan, keberadaan focal point akan menjadi simpul koordinasi antara Ombudsman dengan OPD dalam menindaklanjuti laporan, aduan, maupun temuan dugaan maladministrasi. Dengan begitu, tindak respons cepat dan langkah penyelesaian dapat dilakukan lebih efektif.

    Sementara itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Yuli Usman, turut hadir sebagai narasumber dalam sesi bertajuk “Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!”. Ia menyampaikan bahwa sistem pengelolaan pengaduan yang baik membutuhkan komitmen dan kesigapan OPD dalam merespons aspirasi masyarakat.

    “Focal point ini bukan sekadar formalitas administrasi. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan keluhan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kehadiran pemerintah dapat benar-benar dirasakan dalam setiap layanan,” tegas Yuli.

    Narasumber lainnya, Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Diskominfo Kampar yang juga PPID Utama, Salmi Hadi, menambahkan bahwa dibutuhkan sinergi antar-OPD untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan publik. Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya menuntut keterbukaan informasi, tetapi juga kecepatan dan ketepatan dalam merespons kebutuhan masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap terbentuknya focal point mampu mendorong percepatan perbaikan kualitas layanan publik di Kabupaten Kampar serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ombudsman Riau Bentuk Narahubung Pengawasan Layanan Publik di Kampar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar