Rapat Kanwil ATR BPN Riau di Inhu Sengketa Lahan Petani Dan PT. SBP, Masri: HGU Hanya di Tiga Desa

Daftar Isi


    Foto: Kepala Kantah ATR BPN Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart saat dikonfirmasi usai Rapat



    Lancang Kuning, INHU - Hak Guna Usaha (HGU) nomor 01 tahun 2007 milik PT Alam Sari Lestari (pailit) yang saat ini dikuasai oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) mencakup tiga Desa, yaitu di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Rawa Sekip Kecamatan Rengat dan Desa Payarumbai Kecamatan Seberida. Sedangkan tanah di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir di Kecamatan Rengat tidak masuk dalam HGU tersebut.

    Demikian dikatakan Kepala kantor (Kantah) ATR BPN Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (15/10/25) usai rapat koordinasi teknis pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi permasalahan tanah terkait konflik lahan masyarakat di Sungai Raya dan Sekip Hilir yang hendak diserobot oleh Dedi Handoko Alimin pengusaha asal Pekanbaru.

    Rapat teknis pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi permasalahan tanah terkait HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) dengan masyarakat, semestinya dilaksanakan di Kantor wilayah (Kanwil) ATR BPN Riau, namun karena persoalannya terjadi di Inhu, maka rapat tersebut dilaksanakan di Kantor ATR BPN Inhu bersama Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil ATR BPN Riau.

    "Rapat tadi sesuai perintah kementrian ATR BPR RI, melalui Kanwil ATR Riau mengundang para pihak. Hasil kesepakatan tadi kita turun kelapangan. Kita akomodir semua versi desa yang tertera dan versi masyarakat. Sesuai dokumen HGU yang ada tiga desa yaitu Payarumbai, Talang Jerinjing dan Rawa Sekip," kata Syafrisar Masri.

    Disampaikan Kakan Masri, kenapa tim harus turun kelapangan? karena, dari masyarakat melaporkan ke kementrian ATR BPN, DPR RI atas laporan tersebut pihak ATR BPN Inhu dipanggil untuk melakukan identifikasi masalah dengan melihat langsung kondisi dilapangan yang dilaporkan masyarakat.

    "Rapat ini kesepakatan untuk mengambil data dilapangan, semua diakomodir versi masyarakat dan versi perusahaan. Pengambilan data salah satu bahan untuk penyelesaian sengketa yang akan dipaparkan ke komisi XIII DPR RI maupun disampaikan ke Dirjen Sengketa Kementrian ATR BPN RI, untuk pengambilan keputusan," kata Kakan Masri.

    Masri menegaskan, dalam rapat tersebut membahas tentang HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) tidak berada di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.

    "Kan hanya ada tiga desa dalam HGU PT Alam Sari Lestari yang pailit itu, yaitu Desa Payarumbai, Talang Jerinjing dan Desa Rawa Sekip, bukan di Sungai Raya dan Sekip Hilir," kata Masri.

    Dalam pengumpulan data lapangan konflik petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan perusahaan, dimaksudkan juga untuk melakukan penetapan tapal batas desa sesuai data lapangan.

    "Dua poin yang kita sepakati, selain menginventarisir masalah juga menginventarisir batas administrasi," jelasnya.

    Dengan pengambilan data oleh tim, diharapkan Masri, semua permasalahan bisa selesai, tidak ada lagi ribut ribut masyarakat dengan perusahaan, masyarakat bisa tenang bertani dan investasi perusahaan bisa masuk. "Tidak ada lagi yang terzalimi," tegas Masri.

    Dalam rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), pihak-pihak yang turut diundang dalam rapat di antaranya Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Camat Siberida, Camat Kuala Cenaku, Lurah Sekip Hilir, Kepala Desa Sungai Raya, Kepala Desa Payarumbai, Kepala Desa Rawa Sekip, dan Kepala Desa Talang Jerinjing.

    Selain itu hadir juga instansi penting seperti sesuai undangan yang beredar di kalangan wartawan yaitu, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil ATR BPN Riau, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR BPN Riau, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR BPN Riau, Kabiro Ops Polda Riau, Ditreskrimum Polda Riau, Kapolres Inhu, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, serta Sekda Inhu. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rapat Kanwil ATR BPN Riau di Inhu Sengketa Lahan Petani Dan PT. SBP, Masri: HGU Hanya di Tiga Desa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait