Daftar Isi
Foto: Industri Dapur Arang. (Dok. Media Investigasi)
Lancang Kuning, INHIL - Dapur Arang yang dulu sempat menjadi sorotan publik karena aktivitas pembuatan arang di Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah. Kini sedang berusaha mendapatkan izin dari pemerah daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Hal itu ditegaskan Kepala Desa Pulau Cawan Said Khairul, dia menegaskan bahwa dapur arang yang dulu dioperasikan kini telah dihentikan sejak tahun 2022. Hal itu disebabkan desakan berbagai pihak karena mengancam ekosistem Mangrove di Pesisir.
Oleh sebab itu, Said mengupayakan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah dengan mengatasnamakan Koperasi Desa guna memberdayakan masyarakat tempatan. Upaya mendapatkan izin dari Pemda Inhil terus dilakukan dan saat ini masih dalam tahapan pengusulan.
"Semua aktivitas dapur arang di desa kami telah kami hentikan. Hari ini kami sedang mengurus semua izin yang lengkap, lahan yang nanti digarap tergantung dari penentuan titik lokasi dari pemerintah," ujar Said sekaligus Ketua APDESI Inhil.
Foto: H Abdul Wahid saat mengunjungi Hutan Mangrove di Kecamatan Mandah. (Dok. Haluanriau.co)
Menurut Said, jika nanti izin dikeluarkan oleh pemerintah, maka Koperasi akan mengelola lahan garapan dengan sistem tebang - tanam. Artinya, apabila operasional dari kayu bakau tentu akan mengancam habitat Mangrove di Desa Pulau Cawan.
Nah, untuk mengantisipasi hal-hal demikian Said berkomitmen tetap menggunakan sistem Areal Penggunaan Lain (APL) lahan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kegiatan non-kehutanan.
"Jadi insyaallah, kalau memang diberi izin, kami terus berkomitmen menjaga kelestarian Mangrove sesuai dengan regulasi pemerintah. Sampai sekarang izinnya kami belum tau sampai mana, karena yang mengurus itu langsung dari koperasi," celetusnya.
Sembari demikian, Sekda Inhil Tantawi Jauhari saat dimintai penjelasan terhadap perizinan Industri Dapur Arang di Desa Pulau Cawan ia berdalih agar berkomunikasi langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil.
"Silahkan ke kadis perizinan, atau temui langsung ke kantornya. Karena yang tau secara teknis mereka (perizinan)," jelas Sekda kepada Wartawan, Kamis (9/10/2025).
Sementara, Analis Kebijakan Ahli Madya Perizinan Indragiri Hilir, Rahman belum menjawab sepatah katapun terkait perizinan Dapur Arang ke awak media.
Menurut sumber, Ekosistem mangrove di Mandah merupakan ekosistem pesisir kaya biota dan flora yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sekaligus berfungsi penting sebagai penjaga garis pantai dan habitat berbagai spesies laut.
Terdapat sekitar 60 jenis mangrove di wilayah ini, yang menjadi tempat berlindung dan sumber makanan bagi udang, kepiting, ikan, serta biota langka seperti pesut. Namun, ekosistem ini juga menghadapi ancaman kerusakan akibat pemanfaatan berlebihan dan penebangan ilegal. (LK/Har)
Catatan: mohon maaf pembaca setia LancangKuning.com Judul kita ralat dari sebelumnya "Mangrove di Mandah Terancam Bila Industri Dapur Arang Kembali Beroperasi, Pemkab Inhil Tutup Mulut' menjadi Mangrove di Mandah Terancam Bila Industri Dapur Arang Beroperasi, Izin Tertunda di Pemda Inhil
Komentar