Daftar Isi
Foto: Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar saat memimpin konfrensi pers dihalaman Mapolres inhu
Lancang Kuning, INHU — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Konfrensi pers rabu (24/9/25) dan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang juga terlibat dalam pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor hasil curian serta puluhan barang bukti lainnya, termasuk satu unit printer, laptop, enam unit ponsel, buku tabungan, tinta printer, dan 237 lembar resi pengiriman.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MS, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, serta Kasi Humas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima jajaran Polsek dan Polres Inhu.
Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor 20 dan 39 pada Juli 2025 serta LP Nomor 13 dan 69 pada September 2025.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan yang kami terima sejak Juli hingga September 2025, yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Inhu,” ujar Kapolres dihadapan insan Pers.
Berawal dari Satu Laporan Kehilangan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu yang bekerja sama dengan Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap dua tersangka di Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah kecamatan, antara lain Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. Selain mencuri, sindikat ini juga memalsukan STNK untuk menyamarkan motor hasil curian agar tampak legal saat dijual.
Dokumen palsu tersebut dicetak di Medan, Sumatera Utara, dan dikirim ke Riau melalui komunikasi daring.
10 Tersangka Diamankan
Kapolres mengungkapkan, total 10 orang berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni
Beny Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), pelaku yang menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui grup WhatsApp
Mhd. Hanifah alias Mamad (36), pembuat STNK palsu di Medan
Putra (23)
Desky Ramadhan (25)
Fitra Ramadhan (26)
Muhari (49), pelaku pencurian sepeda motor
Rio Tri Putra (30)
Antoni (42), penadah motor curian
DS (16), masih di bawah umur
Aris Suhendri alias Arya (23), warga Air Molek yang diduga sebagai otak utama pencurian
Menurut pengakuan Aris Suhendri, sejak Maret hingga September 2025, sindikat ini telah mencuri sedikitnya 38 unit sepeda motor, sebagian besar berjenis matic, yang kemudian dijual melalui marketplace seperti Facebook dan sebagian lainnya dikirim ke wilayah Indragiri Hilir.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 33 unit sepeda motor berbagai merek, 1 lembar STNK palsu, 6 unit ponsel, 1 laptop, 1 unit printer, Tinta printer, 1 buku tabungan dan 237 lembar resi pengiriman.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
Pasal 264 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen (STNK), dengan ancaman 8 tahun penjara
Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Imbauan Kepolisian
Kapolres Inhu mengimbau masyarakat yang merasa membeli atau memiliki kendaraan dengan dokumen palsu untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Daripada nanti kami tangkap, lebih baik serahkan secara sukarela,” tegas AKBP Fahrian.
Ia juga mengajak masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polres Inhu, Polsek Lirik, atau Polsek Pasir Penyu guna mengecek kendaraan yang diamankan.
Pihak kepolisian akan memfasilitasi proses identifikasi dan pengembalian barang bukti kepada pemilik sah. (LK/SH)
Komentar