Perjalanan Adi Asil Berakhir di Jeruji Besi Polsek Pasir Penyu

Daftar Isi


    Foto: Adi Asil saat diamankan di mapolsek pasir penyu berikut barang bukti sabu



    Lancang Kuning, INHU – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil.

    Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram. Tersangka yang diamankan adalah Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

    Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 18/9/ 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, polisi segera melakukan penyelidikan.

    Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H. Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

    Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria yang mengaku bernama Ardianto alias Adi Asil berdiri di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong kain berwarna hitam berisi tujuh bungkus plastik klip bening diduga sabu.

    Tidak hanya itu, dari dalam kamar rumah juga diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, serta sebuah handphone merek Vivo Y02T warna ungu. Dari saku tersangka turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan ini.

    “Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Misran.

    Selain barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu, khususnya Polsek Pasir Penyu, dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba.

    Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perjalanan Adi Asil Berakhir di Jeruji Besi Polsek Pasir Penyu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar