Daftar Isi
Foto: Alat berat yang beroperasi di dalam tambang Anto sorong
Lancang Kuning, INHIL – Program Green Policing yang digagas Kapolda Riau mendapat sorotan tajam. Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), program ini dinilai gagal total menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.
Salah satunya adalah tambang galian C berupa batuan andesit yang berlokasi di Desa Keritang Hulu, Jalan Penunjang L.B Batu Bernai, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
Tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah ini tetap beroperasi bebas tanpa hambatan dari aparat penegak hukum, bahkan disinyalir kuat turut mencemari lingkungan sekitar dengan limbah debu yang dihasilkan setiap hari.
Tak hanya merusak kelestarian alam dan mengancam ekosistem setempat, aktivitas tambang ini juga berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Polusi udara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan dan lalu lalang kendaraan pengangkut material, dilaporkan menyebar hingga ke lingkungan SMP Negeri 2 Kemuning yang berada tidak jauh dari lokasi.
Kondisi ini telah mengganggu proses belajar-mengajar dan membahayakan kesehatan para siswa serta warga sekitar.
"Setiap hari debunya masuk ke sekolah. Jalan masyarakat pun jadi rusak karena dilintasi truk-truk berat," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) sore.
Ia menyayangkan minimnya tindakan dari aparat hukum terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini.
“Aktivitas ilegal seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika tidak ada penindakan segera, dampaknya akan semakin parah,” ujarnya.
Dari hasil pantauan tim media di lapangan, tambang ini telah beroperasi secara aktif selama dua bulan terakhir. Diketahui, pemilik tambang adalah seorang warga lokal bernama Anto Sorong. Hal tersebut dibenarkan oleh Pengawas tambang, Firdaus, yang ditemui di lokasi.
Firdaus juga tidak menampik bahwa mereka sama sekali tidak memiliki perizinan dalam bentuk apa pun.
Menanggapi laporan ini, pihak Polsek Kemuning melalui Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Siregar, menyatakan akan segera menindaklanjuti. Saat dikonfirmasi di kantornya, ia mengaku baru mengetahui keberadaan tambang tersebut.
“Saya baru bertugas di sini. Besok kami akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan aktivitas ilegal ini,” kata IPDA Ahmad Siregar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani tambang ilegal yang telah mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga ini.
Kegagalan dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal akan menjadi preseden buruk bagi implementasi program Green Policing di Riau.(LK/SH)
Komentar