Daftar Isi
Foto: Lokasi tambang galian C jenis batu andesit milik Anto Sorong di kecamatan Kemuning
Lancang Kuning, PEKANBARU - Dugaan aktivitas tambang ilegal jenis batuan andesit mencuat dan masih bebas beroperasi diwilayah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Hasil pantauan dan investigasi awak media menemukan adanya kegiatan tambang galian C tanpa izin yang dilakukan di Desa Keritang Hulu, Jalan Penunjang L.B Batu Bernai, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
Ironisnya, dari hasil pemantauan tim media, tidak ditemukan plang perusahaan di area tambang yang seharusnya menjadi syarat utama operasional pertambangan.
Kegiatan tambang ini telah berjalan sekitar tiga bulan, namun diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Diketahui, pemilik tambang adalah seorang warga lokal bernama Anto Sorong. Hal tersebut dibenarkan oleh Pengawas tambang, Firdaus, yang ditemui di lokasi.
Firdaus juga tidak menampik bahwa mereka sama sekali tidak memiliki perizinan dalam bentuk apa pun.
Kegiatan penambangan Galian C jenis batu andesit yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan serta jalan masyarakat tersebut telah lama dikeluhkan oleh warga setempat sekitar lokasi tambang dan telah menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Kemuning.
Bahkan menurut warga setempat yang tak ingin namanya dipublikasikan menyebutkan bahwa masyarakat wilayah sudah sering meminta kepada pihak Media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak yang terkait.
Namun hingga kini para penambang batu ilegal tersebut masih tetap bebas beroperasi, disebabkan karena tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, Minggu (21/10/25).
Masih ujar narasumber, Tak hanya merusak kelestarian alam dan mengancam ekosistem setempat, aktivitas tambang ini juga berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Debu yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan dan lalu lalang kendaraan pengangkut material, dilaporkan menyebar hingga ke lingkungan SMP Negeri 2 Kemuning yang berada tidak jauh dari lokasi. Kondisi ini telah mengganggu proses belajar-mengajar dan membahayakan kesehatan para siswa serta warga sekitar.
"Setiap hari debunya masuk ke sekolah. Jalan masyarakat pun jadi rusak karena dilintasi truk-truk berat," ungkapnya dengan nada sedih.
Ia menyayangkan minimnya tindakan dari aparat hukum terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini.
“Aktivitas ilegal seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika tidak ada penindakan segera, dampaknya akan semakin parah,” ujarnya.
Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan yang diduga ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan “kebal hukum”. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan “permainan”antara oknum penambang dan pihak terkait.
Dugaan pembiaran ini semakin menguat mengingat program “Green Policing” yang digagas oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Program ini berfokus pada penegakan hukum yang berwawasan lingkungan. Adanya tambang yang diduga ilegal yang beroperasi bebas di wilayah hukumnya tentu saja sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan dari “Green Policing” itu sendiri.
Saat media ini mencoba mengonfirmasi perihal tambang yang diduga ilegal ini kepada Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara melalui pesan WhatsApp, minggu (21/10) hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau jawaban yang diberikan.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko juga memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan, dan hingga saat ini tidak membalas. Bungkamnya pihak kepolisian ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penambangan ilegal.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Riau dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum yang membiarkan kegiatan melanggar hukum ini terus berjalan. (LK/SK)
Komentar