Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi karena Aniaya Anjing dan Jual Dagingnya

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pelalawan-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus seorang pria berinisial GA (25) di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo atau Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. GA diduga menganiaya anjing hingga tewas dan kemudian menjual dagingnya untuk konsumsi.

    Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas jual beli daging anjing di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GA beserta barang bukti.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Kami juga menemukan potongan daging anjing seberat 12 kilogram berikut peralatan yang dipakai untuk mengolahnya,” ungkap AKP Yoga, Senin (15/9/2025).

    Barang bukti yang disita meliputi sebilah parang, talenan, serta kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk memasak daging anjing. Penemuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa GA sengaja melakukan penyiksaan hewan sebelum memasarkan dagingnya.

    Menurut AKP Yoga, perbuatan GA tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Praktik keji seperti ini, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan norma kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.

    “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas melanggar undang-undang,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan hewan.

    Polisi menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap hewan dan perdagangan daging anjing bukan hanya tidak berperikemanusiaan, tetapi juga berkonsekuensi hukum serius. Aparat berkomitmen untuk menutup praktik semacam ini agar tidak terulang di kemudian hari dan memastikan perlindungan terhadap hewan terlaksana sesuai peraturan.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi karena Aniaya Anjing dan Jual Dagingnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait