Daftar Isi
Foto: Kejari inhu bersama BPOM saat memusnakan barang bukti narkoba
Lancang Kuning, INHU — Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (10/9).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 121,2 gram, ganja kering seberat 83,78 gram, ekstasi seberat 7,39 gram, serta barang-barang lainnya seperti telepon genggam dan timbangan digital yang digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Inhu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Rengat sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang kami lakukan secara berkala, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hamiko.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menegaskan keseriusannya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat. (LK/SH)
Komentar