Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Rokanhilir-Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, secara resmi mengukuhkan sebanyak 69 Penghulu Antar Masa Jabatan (AMJ) atau perpanjangan masa jabatan Penjabat Penghulu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Prosesi pengukuhan berlangsung Kamis siang (28/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung Serba Guna Misran Rais, Jalan Utama Bagansiapiapi.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Dandim 0321 Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int, Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., yang diwakili Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta para penghulu beserta istri. Panitia penyelenggara dari Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir juga hadir mendampingi jalannya acara.
Berdasarkan pantauan, prosesi berlangsung khidmat dengan tata tertib yang teratur. Para penghulu secara serentak mengucapkan sumpah dan janji menurut agama masing-masing, dipimpin langsung oleh Bupati H. Bistamam. Acara dilanjutkan dengan pembacaan ikrar sumpah jabatan, pembacaan fakta integritas secara bersama, serta penandatanganan dokumen disaksikan seluruh undangan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda, penyelenggara pemilu, para penghulu beserta keluarga, serta seluruh tamu undangan yang hadir. Ia menegaskan bahwa para penghulu yang baru dikukuhkan wajib berhati-hati dalam penggunaan dana desa serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan dan fakta integritas yang telah ditandatangani.
Bupati juga menekankan agar dalam tiga bulan pertama masa jabatan, tidak ada penghulu yang memberhentikan perangkat atau kepala urusan (kaur) desa. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Saya berharap para penghulu mampu beradaptasi dengan masyarakat, membangun komunikasi yang baik, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah. Ingat, penghulu adalah tokoh yang dituakan di wilayahnya,” ujar Bistamam.
Ia menambahkan, tujuan utama dari pengukuhan ini adalah memastikan keberlanjutan roda pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir secara menyeluruh.
Menutup sambutannya, Bupati H. Bistamam membacakan beberapa pantun Melayu yang disambut hangat oleh para undangan. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama serta sesi foto bersama seluruh penghulu yang baru dikukuhkan.
Pengukuhan ini digelar berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35537/DPMK/2025 tentang pemberhentian Penjabat Penghulu, pengangkatan kembali, serta perpanjangan masa jabatan penghulu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.(rie)
Komentar