Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,IndragiriHulu- Sebuah peristiwa dramatis mewarnai penangkapan pengedar narkoba di RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Seorang pria bernama Elianto alias Anto (37), warga Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran, tak kuasa menahan tangis saat aparat Polsek Rengat Barat menemukan narkotika jenis sabu di sepeda motornya pada Jumat siang (27/6/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat ke lokasi dan mengawasi situasi sekitar.
Sekira pukul 12.30 WIB, tim mencurigai seorang pria yang melintas dengan sepeda motor tanpa plat nomor. Gerak-geriknya mencurigakan, dan petugas langsung melakukan penghentian serta penggeledahan di tempat.
Saat petugas memeriksa bagian dashboard depan sebelah kiri sepeda motor berwarna hitam itu, ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih, yang diduga kuat merupakan sabu seberat 0,56 gram (bruto). Penemuan itu membuat Elianto langsung pucat dan tak mampu menahan tangis.
Dalam kondisi emosional, Elianto hanya bisa terdiam sambil menitikkan air mata. Pria kelahiran tahun 1988 itu menyadari perbuatannya telah membawanya ke jalan buntu. Penyesalan mendalam terlihat jelas dari ekspresinya saat diborgol dan diamankan oleh petugas.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu unit ponsel merek Vivo warna merah, satu alat hisap yang terbuat dari sedotan plastik berbentuk sendok, serta uang tunai sebesar Rp90.000.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polsek Rengat Barat. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat,” ujar Fahrian.
Ia menegaskan bahwa tersangka Elianto akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, sekaligus bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pemberantasan narkotika di wilayah hukum Riau.
Komentar