Daftar Isi
Foto: Tersangka Suprapto alias Anto loket saat diamankan di Mapolsek Seberida
Lancang Kuning, INHU — Drama penangkapan narkoba kembali mengguncang wilayah Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam sebuah operasi pengungkapan narkotika yang dilakukan oleh jajaran Polsek Seberida pada Jumat (30/5/2025), seorang pria paruh baya Suprapto (57) alias anto loket tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Simpang 3 Blok E Pangkalan Kasai. Yang lebih mengejutkan, pria ini mengaku bahwa sabu tersebut milik anak kandungnya, JN, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil kabur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Polsek Seberida atas perintah Kapolsek Kompol Yuda Efiar, SH menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jhonson H. Sitompul,SH langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim menggerebek rumah Suprapto dan menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di sela-sela dinding rumah,” terang Aiptu Misran.
Dalam penggeledahan itu, turut diamankan pula dua kaca pirek, empat buah tisu, dua buah bong, dan satu unit handphone merek Vivo warna hijau. Meski Suprapto awalnya mengelak, hasil tes urine justru menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.
“Yang bersangkutan mengaku bahwa sabu tersebut milik anaknya, JN. Namun dari tes urine, Suprapto juga positif mengonsumsi narkoba,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi Suprapto, polisi mendapatkan petunjuk lokasi persembunyian JN di sebuah pondok sawit di Desa Titian Resak. Pada hari yang sama, pukul 16.50 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria lain yang ternyata adalah rekan JN, yaitu M. Saiful alias Saiful (35).
“Saat penggerebekan, di dalam pondok terdapat dua orang. JN berhasil melarikan diri, namun Saiful berhasil ditangkap. Di dekat Saiful ditemukan 10 paket sabu dibungkus tisu dan plastik permen merek Youka Roll Candi, bersama alat hisap seperti bong, pirek, korek api, dan handphone,” jelas Aiptu Misran.
Barang bukti dari dua kasus ini digabungkan menunjukkan total sabu yang diamankan mencapai 2,64 gram (0,58 gram dari Suprapto dan 2,06 gram dari Saiful). Keduanya kini ditahan di Polsek Seberida untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini mengungkap ironi mendalam: seorang ayah yang mencoba menyalahkan anaknya, justru terjebak dalam perangkap peredaran barang haram itu sendiri. Mirisnya lagi, sang anak kabur, sang bapak tertangkap, dan rekan anaknya ikut terseret.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus memburu JN, yang dianggap sebagai aktor kunci dalam jaringan kecil peredaran sabu di kawasan Seberida.
“Kami terus mendalami jaringan ini dan memburu pelaku yang masih buron,” tutup Aiptu Misran.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa bahaya narkoba bisa merambah hingga ke dalam rumah tangga dan lingkungan terdekat, serta menunjukkan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.(LK/SH)
Komentar