Daftar Isi
Wakapolda Riau dalam konfrensi pers di Mapolda Riau.
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Meski berada di balik jeruji salah satu Lapas di Riau, MN mengatur pengendalian pengiriman 17,37 kilogram sabu-sabu yang ditangkap bersama tiga orang, I, D dan A.
"MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia mengendalikan pengiriman ini dari balik jeruji besi," kata Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo.
Sebelumnya, polisi mengamankan D dan A yang mengendarai mobil Honda Brio Putih, dalam perjalanan dari Siak ke Pekanbaru. Di dalam mobil ditemukan dua tas berisi sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan teh.
Total sabu-sabu diamankan ini seberat 17,37 kilogram. Wakapolda mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama hampir dua bulan.
Dalam operasi ini selain MN, D dan A juga turut diamankan I. Dimana masing-masing memiliki peran dalam perkara diatas.
Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,37 kg. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.
Pengembangan berlanjut hingga ke lokasi kedua, di mana polisi melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kurir lainnya.
"Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Kombes Putu juga mengungkapkan adanya satu orang buron berinisial AZ, diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.
"AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Dumai pada tahun 2017. Ia merupakan otak jaringan ini dan kini berstatus DPO. Para tersangka ini mendapatkan upah Rp139 juta," ujarnya.(rie)
Komentar