Daftar Isi
Menteri ATR BPN Nusron Wahid bersama pengurus LAM Riau.
LANCANGKUNING.COM,Prkanbaru-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengusulkan agar Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dilaksanakan di dalam kawasan kebun yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU). Usulan ini mendapat sambutan positif dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyampaikan hal ini kepada media usai pertemuan dengan Menteri ATR-BPN di Jakarta, Kamis petang (24/4). Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi jajaran pengurus LAMR, di antaranya Timbalan Ketum DPH Datuk H. Tarlaili, Sekum DPH Datuk Jonnaidi Dasa, Bendum DPH Datuk M. Fadhli, Bendahara DPH Andi Wijaya, serta perwakilan MKA dan DKA LAMR.
Pertemuan itu difasilitasi langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam kesempatan tersebut, LAMR menyerahkan surat resmi mengenai FPKM serta buku bertajuk Pancung Alas, yang menggambarkan nilai-nilai tradisional masyarakat Melayu dalam menerima investasi.
Meski FPKM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah—yang mewajibkan pemegang HGU membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas tanah—implementasinya sering kali menyulitkan masyarakat. Pasalnya, interpretasi aturan itu selama ini menuntut masyarakat mencari lahan di luar HGU, padahal sebagian besar lahan telah digunakan oleh perusahaan pemegang HGU.
LAMR menilai ketentuan tersebut tidak realistis dan justru menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, LAMR menegaskan pentingnya pelaksanaan FPKM di dalam areal HGU yang sudah ada.
“Sudah sejak lama kami perjuangkan ini, bahkan kami kirimkan surat resmi pada Agustus 2023 langsung ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Datuk Seri Taufik.
Menanggapi hal itu, Menteri Nusron menyatakan komitmennya untuk merealisasikan FPKM di dalam HGU melalui regulasi baru. “Aturannya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) tersendiri yang kini sedang dirancang,” kata Taufik mengutip pernyataan Menteri ATR.
Mengenai besaran FPKM di dalam HGU, Menteri Nusron menyebutkan bahwa angka pastinya masih dibahas, namun kemungkinan tidak kurang dari 20 persen.
Selain isu FPKM, Menteri ATR juga menekankan pentingnya pendataan tanah adat. Ia meminta LAMR untuk turut mendaftarkan tanah adat ke dalam sistem nasional. “Pihak Kanwil BPN siap membantu proses pendaftaran ini,” ujar Nusron sebagaimana disampaikan kembali oleh LAMR.(rie)
Komentar