Daftar Isi
Foto: Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial PR (20 tahun)
Lancang Kuning, INHIL - PR (20 tahun) warga Desa Petalongan Kecamatan Keritang berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Keritang karena mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King Nomor Polisi BH 4477.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK, korban Yudistira (32 Tahun) saat itu meletakkan satu unit sepeda motornya di garasi belakang rumahnya di Jalan Lintas Samudra.
Kemudian, tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB satu unit sepeda motor merk RX King milik korban sudah tidak ada lagi. Disaat itu juga, korban berkeliling mencari tahu keberadaan sepeda motornya.
"Korban keliling disekitaran tempat tinggalnya, alhasil ditemukan tanda-tanda bahwa unit tersebut dicuri oleh pelaku PR. Dia lalu melacak keberadaan PR dan sepeda motornya," ujar Kapolres Inhil, Kamis (15/5/2025).
Foto: Satu unit sepeda motor RX King milik korban
Setelah mengetahui keberadaan barang bukti motor itu, korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke salah satu personil Polsek Keritang Brigadir Prengki untuk dilakukan backup dan penangkapan terhadap pelaku PR yang berlokasi di rumahnya Jalan Lintas Samudra KM.10 Sari Agung Desa Petalongan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata sepeda motor milik korban disembunyikan di kamar tidur pelaku. Personil saat itu juga melakukan pengamanan terhadap PR," jelas Kapolres lagi.
Kini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor RX King, satu buah STNK Motor, satu buah BPKB, 1 buah kunci motor dan satu lembar kwitansi pembelian senilai Rp10 Juta telah dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 362 tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkas Farouk. (LK/Har)
Komentar