Daftar Isi
Foto: Kunjungan Bupati dan rombongan ke kementerian Kehutanan.
Lancang Kuning, INHIL – Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menyampaikan secara langsung permohonan pelepasan kawasan hutan dalam audiensi bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Raja Juli Antoni, di Jakarta.
Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja kepala daerah se-Provinsi Riau yang dipimpin oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herman memaparkan pentingnya permohonan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Indragiri Hilir.
Ia menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Permohonan ini bukan semata untuk pembangunan fisik, tapi juga demi kepastian hukum bagi masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim dan menggarap lahan di kawasan yang masih berstatus hutan. Ini adalah bagian dari ikhtiar kami menghadirkan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Bupati Herman.
Beberapa aspek yang menjadi dasar pengajuan tersebut antara lain:
Pertama, untuk mendukung pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi) dan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Banyak kebutuhan dasar masyarakat dan program daerah yang terhambat akibat status lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan. Hal ini berdampak pada lambatnya pembangunan fasilitas umum, pemukiman, serta infrastruktur dasar.
Kedua, pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari Program Strategis Nasional yang sejalan dengan arahan Presiden RI. Bupati Herman menyebut bahwa keberadaan Sekolah Rakyat sangat dibutuhkan, terutama di daerah-daerah pedesaan dan pesisir.
“Kami ingin generasi muda di pelosok Indragiri Hilir punya akses pendidikan yang layak dan berkelanjutan. Untuk itu, status lahan tempat dibangunnya sekolah-sekolah ini harus jelas,” ujarnya.
Ketiga, mendukung program prioritas Kementerian Pertahanan RI terkait rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) di Indragiri Hilir. Kawasan ini nantinya tidak hanya akan menjadi pangkalan satuan militer, tetapi juga berfungsi sebagai lahan produktif untuk ketahanan pangan nasional.
Keempat, percepatan peningkatan konektivitas infrastruktur jalan daerah. Bupati Herman mengungkapkan bahwa banyak jalan penghubung antar wilayah di Inhil belum bisa dibangun atau ditingkatkan karena terhalang status kawasan hutan.
Kelima, untuk memberikan kejelasan hukum terhadap berbagai sarana dan prasarana pemerintahan, pemukiman, fasilitas umum dan sosial, serta lahan garapan masyarakat, khususnya petani dan pekebun yang selama ini bekerja di atas lahan yang belum memiliki legalitas.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan hak legal yang sah bagi masyarakat. Tidak adil jika mereka terus-menerus dihantui ketidakpastian, sementara mereka sudah berkontribusi menjaga dan mengelola lahan itu selama puluhan tahun,” tutur Herman.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Herman turut didampingi oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Inhil.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Gubernur Riau dan para Bupati/Walikota se-Riau terkait percepatan penyelesaian isu-isu strategis pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan penggunaan kawasan hutan. (LK/ADV)
Komentar