"Mak Gandi" Diciduk: Rumah Mewah hingga Ruko Disita Polisi Terkait TPPU Narkoba

Daftar Isi


    Penyitaan rumah mewah milik mak gandhi.(ft:Mediacentreriau)

    LANCANGKUNING.COM,Inhu-Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu mengambil langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan pencucian uang (TPPU) dengan menyita aset milik seorang wanita yang diduga kuat sebagai bandar narkoba, Nurhasana alias Mak Gandi. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus TPPU yang tengah digarap secara intensif.

    Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa rumah mewah milik Mak Gandi yang berada di wilayah Indragiri Hulu resmi disita pada Senin (28/4/2025). Aset tersebut diyakini berasal dari hasil bisnis ilegal narkotika yang dijalankan oleh Mak Gandi, perempuan berusia 65 tahun yang kini menjadi buruan utama aparat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Riau.

    “Penyitaan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti kejahatan pencucian uang yang terkait dengan narkotika. Rumah tersebut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” tegas AKBP Fahrian dalam keterangannya kepada media, Selasa (29/4).

    Tak hanya rumah mewah, polisi juga menyita sejumlah aset strategis lainnya. Dua unit rumah toko (ruko), masing-masing tiga dan dua pintu, yang terletak di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat turut diamankan. Penyitaan ini didasarkan pada penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Rengat, dengan Nomor: 541/Pid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

    Dalam proses penilaian aset, Polres Indragiri Hulu melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk memastikan nilai taksiran dilakukan secara objektif dan transparan, guna menunjang proses hukum lebih lanjut.

    Kasus ini bermula dari penangkapan MG alias Ega (33), pada Rabu (28/2/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim, Kota Rengat. Ega ditangkap saat menunggu pembeli sabu, dan dari tangannya ditemukan empat paket sabu seberat total 0,78 gram. Dalam pemeriksaan, Ega mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Mak Gandi.

    Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan penggerebekan di kediaman Mak Gandi di Desa Kuba. Hasilnya mencengangkan: ditemukan empat bungkus besar dan 93 paket sabu berbagai ukuran, dengan total berat kotor 368,27 gram.

    “Ini bukti nyata komitmen kami memberantas kejahatan narkotika dan TPPU. Tidak hanya pelaku, tetapi juga hasil kejahatannya akan kami kejar dan sita,” tegas AKBP Fahrian.(rie/MCR)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel "Mak Gandi" Diciduk: Rumah Mewah hingga Ruko Disita Polisi Terkait TPPU Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar