5.000 Massa PMII Inhu Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Riau

Daftar Isi


    Foto: Ketua PC PMII Inhu, Romi Zelvindra


    Lancang Kuning, INHU – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu Pradansyah Sinurat, kian memanas. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Inhu menyatakan akan mengerahkan sedikitnya 5.000 massa untuk menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau dalam waktu dekat. 

    Aksi mahasiswa dan ribuan masyarakat Inhu merupakan bentuk protes keras atas tuduhan pemalsuan surat dan penggelapan tanah yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Inhu  pengusaha asal Pekanbaru Dedi Handoko Alimin.

    Ketua PC PMII Inhu, Romi Zelvindra, dalam pernyataan resminya menyebut bahwa tuduhan tersebut dinilai sangat tidak berdasar dan terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat publik serta masyarakat petani yang selama ini berjuang mempertahankan tanah mereka. 

    Romi bahkan menuding Dedi Handoko telah menggunakan cara-cara kotor dan semena-mena dalam aktivitas investasi di sektor perkebunan di wilayah Inhu.

    "Kami menilai Dedi Handoko sudah seperti koboi dalam berinvestasi. Ia melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir, hanya demi mengambil alih lahan yang secara hukum tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari, perusahaan yang kini dalam status pailit dan dibeli oleh PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), di mana Dedi bertindak sebagai kuasa perusahaan," tegas Romi Zelvindra kepada media, Sabtu (26/4/2025), didampingi sejumlah pengurus organisasi mahasiswa di Kabupaten Inhu.

    Menurut Romi, tindakan Dedi Handoko tidak hanya melukai rasa keadilan para petani yang telah lama menempati dan mengelola lahan di Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, tetapi juga mencederai institusi legislatif daerah, karena menyasar Ketua DPRD yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.

    Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa pihaknya memberi ultimatum kepada Dedi Handoko Alimin untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua DPRD Inhu dan seluruh masyarakat Inhu. 

    Selain itu, PMII juga dalam aksinya di Polda Riau juga akan membaca dokumen resmi terkait risalah lelang PT Alam Sari Lestari (yang telah pailit) dengan sistim paduan suara, agar kepolisian bisa membedakan perkara perdata dan perkara pidana.

    "Jika dalam sepekan tidak ada permintaan maaf dan tidak ada kejelasan dokumen lelang yang menjadi dasar penguasaan tanah oleh PT SBP, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran secara berulang di tiga lokasi," tegas Romi.

    Aksi penyelamatan Marwah DPRD Inhu akan dilakukan di tiga titik strategis, pertama, di Markas Polda Riau untuk menuntut kejelasan penanganan kasus dan transparansi proses hukum, kedua, di kantor Dedi Handoko Alimin di Pekanbaru sebagai bentuk penolakan terhadap praktik intimidasi dan dugaan manipulasi hukum dan ketiga, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional–ATR Riau guna mendesak kejelasan status tanah masyarakat yang diklaim sepihak.

    "Sebanyak 5.000 kader dan simpatisan PMII dari berbagai kampus di Riau akan turut serta dalam aksi ini. Kami tak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan dipermainkan oleh kekuatan modal," pungkas Romi. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 5.000 Massa PMII Inhu Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar