PN Jakarta Pusat Akui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Makin Kuat

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara tegas mengakui Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah. Pengakuan yuridis ini turut memperkuat legitimasi kepengurusan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

    Dalam Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus, disebutkan bahwa DK PWI sebagai salah satu tergugat secara resmi diwakili oleh Noeh Hatumena, sesuai dengan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 250-PLP/PP-PWI/2024. Penunjukan Noeh sebagai Plt Ketua DK PWI menggantikan Sasongko Tedjo dilakukan setelah terbitnya SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.

    Ketua Bidang Non-Litigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, menilai bahwa keputusan ini bukan hanya sah secara hukum, melainkan juga menjadi pengakuan negara terhadap legalitas dan keabsahan kepengurusan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023.

    “Putusan ini mempertegas bahwa kepengurusan PWI yang sah adalah yang diketuai oleh Hendry Ch Bangun. Tidak ada dasar hukum untuk menyebut adanya dualisme. Negara telah memberi pengesahan, dan pengadilan memperkuat itu,” ujar Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap Noeh Hatumena membawa implikasi hukum penting. Di antaranya adalah penguatan terhadap seluruh kebijakan, program, dan keputusan administratif yang telah diambil oleh PWI di bawah kepemimpinan Hendry. Termasuk dalam hal ini adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan operasional organisasi secara menyeluruh.

    “Tudingan dualisme yang selama ini dilontarkan oleh sejumlah pihak, termasuk Dewan Pers, kini gugur dengan sendirinya. Bahkan, secara logis dan hukum, kantor PWI yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers seharusnya dikembalikan kepada pengurus yang sah,” tegasnya.

    Hendra juga menyoroti tindakan Dewan Pers yang membekukan pelaksanaan UKW oleh PWI tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan ribuan wartawan anggota PWI yang sangat membutuhkan sertifikasi profesional tersebut.

    Lebih lanjut, Hendra menyebut bahwa klaim kepengurusan yang dilahirkan dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta pada 2024, yang mengangkat Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI, bersama Zulmansyah dan Wina Armada sebagai pengurus PWI tandingan, tidak memiliki legitimasi hukum.

    “Faktanya, mereka tidak pernah menggugat SK AHU ke PTUN. Tidak ada langkah hukum yang mereka tempuh selama delapan bulan terakhir. Ini menunjukkan bahwa mereka sendiri menyadari posisi mereka tidak sah,” tegasnya.

    Hendra menegaskan bahwa keputusan sela PN Jakarta Pusat ini harus dijadikan rujukan hukum yang sahih oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers. Ia menyerukan agar semua elemen menghormati putusan pengadilan demi menjunjung tinggi tertib organisasi dan kepastian hukum.

    “Ketika hukum sudah berbicara, tidak boleh ada ruang untuk kepentingan pribadi. Ini saatnya kita bersatu dan bergerak maju bersama demi kemajuan dunia pers Indonesia,” pungkas Hendra.(rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PN Jakarta Pusat Akui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Makin Kuat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar