Daftar Isi
Foto: Rapat mediasi antara PT.PWP dengan masyarakat Kecamatan Enok tentang hama kumbang
Lancang Kuning, INHIL - Telah 8 kali mediasi, konflik hama kumbang yang menyerang kebun kelapa di Desa Pengalihan dan Kelurahan Pusaran Kecamatan Enok, akibat land clearing PT. Pelita Wijaya Perkasa (PWP), belum menemukan jalan tengah.
Mencari solusi terbaik, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman pimpin rapat penyelesaian, pada Senin (21/4) siang. Dalam pertemuan ini, Dinas Perkebunan paparkan hasil verifikasi Tim Ahlinya dengan temuan 30.372 pohon terkategori rusak ringan-sedang dan terdapat 3.071 pohon yang mengalami rusak berat bahkan mati.
Akibat kerugian yang dialami, masyarakat menuntut ganti rugi sebagai bentuk tanggungjawab PT. PWP . Pemerintah daerah pun berusaha menengahi permintaan masyarakat dan ketersediaan perusahaan.
"Pemerintah tak anti investasi, karena berdampak baik bagi pembangunan, asalkan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Saya tak ingin ini berlarut-larut, kedua belah pihak harus memahami kondisi yang ada dan ambil jalan tengahnya," ungkap Herman
Namun, diskusi tak berjalan lancar, PT. PWP tak sepakat dengan jumlah besaran ganti rugi yang diusulkan. Perusahaan hanya bersedia membayar Rp. 125 ribu perpokok, sedangkan masyarakat menetapkan Rp240 ribu per pokok kelapa.
Ketidak sepakatan nilai kompensasi membuat stuasi sempat memanas, Bupati Hermanpun mengambil langkah tegas dengan mengatakan bahwa operasional PT PWP dinyatakan QUO.
“Segala macam kegiatan perusahaan kami hentikan sementara,” tegasnya.
Selanjutnya Tim Verifikasi akan kembali menghitung jumlah tanaman yang mati guna menyusun pola kompensasi yang adil. (LK/ADV)
Komentar