Daftar Isi
Foto: Kepala Disporabudpar Inhil Qodri Rama Putra, SH, MH
Lancang Kuning, INHIL - Setelah muncul persoalan pungutan di Pantai Solop terletak di Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang tidak sesuai dengan regulasi aturan pemerintah daerah.
Kini, Pemerintah Kabupaten melalu Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) menginginkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dibentuk secara transparan dan berkeadilan.
Artinya, pembentukan Pokdarwis ini harus melibatkan masyarakat Pulau Cawan guna pemberdayaan pemuda maupun tokoh masyarakat di Pantai Solop sehingga hasil dari objek wisata disana dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Disporapudbar Inhil Qodir Rama Putra, SH, MH mengatakan pembentukan dan pengelolaan objek wisata di Pantai Solop itu merupakan kewenangan pemerintah desa. Disporapudbar hanya melakukan pembinaan dan pengawasan.
Rama putra menjelaskan sebenarnya peran desa dalam pemanfaatan objek wisata sangat dibutuhkan sebab, kata Rama, desa melalui BUMDes Pulau Cawan harus berkolaborasi dengan masyarakat dalam melakukan pembentukan Pokdarwis ini.
"Setelah berhasil dibentuk, pengelola objek wisata ini nantinya harus mampu menjadi fasilitator dan mentor dalam pengembangan objek wisata Pantai Solop tersebut. Hasil dari keuntungan itu bisa langsung digunakan pengembangan Pantai, seperti ada kerusakan di area Pantai," jelas Kadisporapudbar.
Rama mengakui selama ini Pantai Solop telah lama vakum semenjak tahun 2016- 2022 oleh karena itu, dengan adanya gejolak seperti ini peran Desa Pulau Cawan diharapkan dapat mengaktifkan kembali Pokdarwis sesuai aturan dan regulasi pemerintah.
"Untuk saat ini kita hanya fokus ke Wisata Religi Tuan Guru Saat Syekh Abdurrahman Siddiq, karena kalau kita fokus ke semua objek wisata takut anggaran kita tak cukup, apalagi sekarang Pemda mengalami defisit anggaran terus. Tahun ini kita hanya fokus genjot pengunjung saja, untuk pengunjung wisata di tahun 2024 lalu mencapai 86 ribu. Tahun 2025 ini kita targetkan pengunjung 99 ribu dari keseluruhan 6 objek wisata yang masih berfungsi di Inhil. Mudah -mudahan untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) khusus wisata akan kita terapkan di tahun berikutnya," ulas Rama Putra.
Senada dengan itu, Kepala Desa Pulau Cawan Said Khairul sepakat atas usulan dari Kepala Disporapudbar. Ia menyatakan dalam minggu depan dirinya dan staf Desa akan melakukan rapat musyawarah pembentukan Pokdarwis. Ia turut menyadari langkah yang diambil oleh kelompok masyarakat mengatasnamakan pengelola Objek Wisata Pantai ada sedikit kesalahan.
"Kemarin memang kita akui ada kesalahpahaman atas aktifitas mereka (Pungutan) Namun hari ini kita siap berbenah dan ambil alih dalam pengelolaan. Semuanya akan kita rumuskan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan kita SK kan mereka sesuai arahan Kepala Dinas," ungkap Kades Said Khairul saat ditemui awak media, Selasa (22/4/2025).
Said menambahkan, rincian pungutan di Pantai Solo yang di helat pada hari Raya Idul Fitri ke -3 kemarin pengunjung mencapai 3 ribuan ditetapkan tarif oleh pengelola tiket masuk sebesar Rp.10 ribu, Parkir Speedboat Rp25, parkir pompong Rp15 ribu. Terlebih lagi, untuk sewa warung kecil Rp250 ribu, sewa warung besar Rp500 ribu itu tidak benar.
"Kata pengelola sofyan yang pungutan 250 ribu dan 500 ribu itu tidak benar. Itu perlu saya luruskan agar masyarakat tidak menilai hal-hal negatif lagi ke Pantai Solop. Ditambah lagi uang hasil pungutan tersebut mereka gunakan memperbaiki jalan penghubung ke Pantai, sumbangan ke masjid dan pembangunan tribun sepakbola," pungkas Said kepada Wartawan. (LK/Har)
Foto hasil dari keuntungan pungutan di Pantai Solop yang dilakukan oleh Sofyan- CS
1.
2.
3.
Komentar