Divonis 13 Tahun, Pria di Kediri Bunuh Adik Ipar Setelah Ajakan Tak Senonoh Ditolak

Daftar Isi


    Kronologi pembunuhan dilakukan Trimo alias Momo terhadap adik iparnya.(ft:kompas.com)

    LANCANGKUNING.COM,Kediri- Trimo Sasmito alias Mamo (37), terdakwa kasus pembunuhan adik iparnya, Melisa Diah Wahyuni (24), akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua, Sunarti, dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Maret 2023.

    Mamo tampak pasrah menerima vonis tersebut. Dengan suara lirih, ia menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan tim jaksa penuntut umum yang menyatakan menerima karena putusan tersebut sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.

    Kasus ini berawal dari peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 15 Agustus 2022. Mamo diketahui menghabisi nyawa Melisa yang merupakan adik kandung istrinya sendiri, setelah ajakan asusilanya ditolak oleh korban.

    Saat itu, suami Melisa sedang terlibat kasus hukum terkait kepemilikan senjata tajam dan ditahan di Polres Kediri. Dalam kebingungan, Melisa berkonsultasi dengan Mamo. Namun, bukannya memberi bantuan yang layak, Mamo justru menyarankan Melisa untuk menemui seorang paranormal bernama Sri alias Cikrak.

    Melisa yang tengah dalam tekanan pun menyetujui saran tersebut. Mamo kemudian menjemput Melisa menggunakan motor Yamaha Vega bernomor polisi AG 3123 Y, dan keduanya melaju menuju rumah paranormal itu.

    Namun, setibanya di lokasi, paranormal yang dimaksud tidak berada di rumah. Melisa lantas meminta untuk kembali, namun Mamo rupanya sudah memiliki niat lain. Dalam perjalanan pulang, Mamo sengaja berhenti di jalan sepi kawasan Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

    Di lokasi tersebut, Mamo mulai menunjukkan gelagat tak pantas. Ia memegang pundak Melisa dari belakang, lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Melisa yang menegaskan bahwa mereka masih memiliki hubungan keluarga.

    Penolakan tersebut tak membuat Mamo mundur. Ia terus membujuk Melisa, bahkan mencoba mencium pipinya. Melisa yang marah kemudian menampar Mamo dan mencoba kabur. Mamo pun mengejar dan mencoba kembali merayu korban.

    Melisa terus berusaha melarikan diri dan akhirnya terjatuh ke sungai dalam posisi tengkurap. Ia kemudian bangkit dalam posisi duduk. Mamo yang mengejarnya sempat mengulurkan tangan untuk membantu, namun Melisa menolak dengan berteriak sekencang-kencangnya.

    Teriakan itu membuat Mamo panik. Ia kemudian mencengkeram leher Melisa hingga korban lemas. Setelah Melisa tak berdaya, Mamo mendorong tubuhnya ke air, membiarkannya terbawa arus. Ia kemudian kabur pulang pada malam hari itu.

    Jasad Melisa baru ditemukan sepekan kemudian, pada Senin, 22 Agustus 2022, di aliran sungai perbatasan Kecamatan Ringinrejo dan Kandat. Saat ditemukan, jenazah dalam kondisi tanpa identitas. Setelah dilakukan identifikasi, korban dipastikan adalah Melisa Diah Wahyuni.

    Polisi yang menyelidiki kasus tersebut menemukan fakta bahwa Melisa sempat terakhir terlihat bersama Mamo. Hal itu terungkap dari keterangan anak korban, yang menyebut ibunya sempat ditelepon oleh Mamo dan diajak bertemu dengan paranormal.

    Mamo pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

    Dalam persidangan, Mamo sempat memohon keringanan hukuman. Namun, permintaan itu ditolak karena hakim dan jaksa menilai Mamo telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tindakannya yang menghilangkan nyawa adik iparnya sendiri dinilai keji dan tidak manusiawi.

    “Menyatakan terdakwa Trimo Sasmito alias Modot alias Mamo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar hakim ketua Sunarti saat membacakan amar putusan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik Kediri karena melibatkan kekerasan seksual, pengkhianatan dalam keluarga, dan berakhir tragis dengan kematian korban. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan dalam lingkup terdekat.(rie)

    Sumber:detik.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Divonis 13 Tahun, Pria di Kediri Bunuh Adik Ipar Setelah Ajakan Tak Senonoh Ditolak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait