Daftar Isi
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Dwi Bramantika SSTP MSi
Lancang Kuning, INHU – Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha asal Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, belum mencatatkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu. Hingga Rabu (9/4/2025), ketiga perusahaan tersebut tercatat tidak memiliki laporan tenaga kerja di Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.
Adapun ketiga perusahaan tersebut yang bandel terhadap hak hak tenaga kerja yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang beroperasi di wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Seberida, PT Teso Indah wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, serta perusahaan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP) yang mengelola kebun di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Dwi Bramantika SSTP MSi, menyebut bahwa sejak perusahaan-perusahaan tersebut berdiri, belum pernah ada laporan terkait penerimaan karyawan, baik tenaga kerja tetap (skil), kontrak, maupun buruh harian lepas.
"Perusahaan perkebunan sebagai pemberi kerja wajib mencatatkan jumlah tenaga kerjanya di Disnaker, baik tenaga kerja skil maupun tenaga kerja kontrak dan buruh,” ujar Kadis Naker Inhu Dwi Bramantika, yang akrab disapa Bang Rengga, kepada wartawan, Rabu (9/4/25) saat ditemui diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Kadisnaker menegaskan bahwa pencatatan ini bukan sekadar formalitas. Pihak perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan data karyawan yang terlibat dalam operasional produksi serta menjamin perlindungan mereka melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
"Tenaga kerja wajib diberikan jaminan sosial, dan hal itu hanya bisa dilakukan bila mereka tercatat secara resmi,” kata Rengga.
Sebelumnya, ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kabupaten Inhu, Bahrum Sitio, menyoroti keberadaan dan operasional PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik Dedi Handoko Alimin yang saat ini beraktivitas di wilayah Inhu- Riau.
Bahrum mempertanyakan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT SBP serta kepastian atas pemenuhan hak-hak normatif karyawan, menyusul informasi bahwa perusahaan tersebut mengambil alih sejumlah operasional perkebunan di daerah Inhu seperti perusahaan perkebunan di Kecamatan Peranap Sinar Peranap Perkasa (SPP) dan di Kecamatan Rengat Barat PT Teso Indah.
"Kita minta perusahaan yang dikelola oleh Dedi Handoko mendaftarkan seluruh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Jika memang mereka karyawan, maka ada kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh 21," tegas Bahrum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen tiga perusahaan perkebunan yang dikelola Dedi Handoko Alimin di Kabupaten Inhu, sejumlah konflik bermunculan di tiga perusahaan tersebut dengan masyarakat setempat yang menolak operasional. (LK/SH)
Komentar