Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (27/3/2025).
Dalam laporannya, Gubri Wahid menjelaskan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, juga merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun 2019.
"LKPJ ini mencakup berbagai aspek penting, seperti dasar hukum, visi dan misi kepala daerah, perubahan APBD, serta capaian pelaksanaan tugas pembantuan," ujar Wahid.
Ia menambahkan bahwa penyusunan LKPJ berpedoman pada RPJPD Provinsi Riau 2005-2025, RPJMD 2019-2024, dan RKPD 2024. Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait kinerja pemerintahan daerah sepanjang tahun 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengingatkan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 1, DPRD wajib membahas LKPJ dalam waktu maksimal 30 hari setelah diterima.
"Kita semua berharap sebelum 30 hari ke depan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan disampaikan kepada Gubernur Riau," ujar Kaderismanto.
Proses pembahasan LKPJ akan melibatkan seluruh fraksi di DPRD Riau untuk memberikan pandangan, saran, dan masukan guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. Selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas laporan ini secara lebih mendalam.
Komentar