Daftar Isi
Pekerja-pekerja migran yang diamankan pihak kepolisian di Dumai.(ft:MCR)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia secara ilegal diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, pada Sabtu (15/3/2025). Dari jumlah tersebut, terdapat empat anak-anak. Selain itu, satu warga negara Bangladesh juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dua unit mobil yang membawa PMI dan imigran ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda A H Tambak untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan dua mobil yang membawa 38 orang, terdiri dari 33 PMI dewasa, 4 anak-anak, serta 1 imigran asal Bangladesh.
“Mereka ditemukan di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” jelas Fanny kepada media, Minggu (16/3/2025).
Setelah diamankan, seluruh PMI dan warga Bangladesh tersebut diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Fanny menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi PMI, termasuk mereka yang pulang secara ilegal. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
“Kami telah memberikan pengarahan kepada 37 PMI ini tentang bahaya berangkat dan pulang secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi mereka, tetapi kami juga mengimbau agar bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” tegasnya.
BP3MI Riau akan bekerja sama dengan Polres Dumai untuk mengusut jaringan yang memfasilitasi pemulangan ilegal ini, termasuk calo atau tekong yang sering memanfaatkan jalur-jalur tikus.
Setelah proses serah terima dari Polsek Sungai Sembilan kepada BP3MI Riau, para PMI kini difasilitasi di Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai. Mereka mendapatkan layanan dan informasi mengenai prosedur kerja yang aman dan legal di luar negeri.
“Kami terus mengawal proses ini agar para PMI mendapatkan haknya dan tidak kembali terjerumus ke jalur ilegal,” tutup Fanny.
Berdasarkan data BP3MI Riau, para PMI yang diamankan berasal dari berbagai provinsi, yaitu Aceh (16 orang), Sumatera Utara (8 orang), Jawa Timur (3 orang), Jambi (2 orang), Sumatera Barat (3 orang), Lampung (1 orang), NTT (1 orang), Riau (1 orang), dan Jawa Barat (2 orang).(rie)
Komentar