Daftar Isi
Nader Taher saat dibawa Tim Satgas Buronan Kejaksaan Tinggi Riau.(ft:Amirariau.com)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Pelarian Nader Taher, terpidana korupsi kredit Bank Mandiri Rp35,6 miliar akhirnya terhenti. Pelarian Nader Taher ini terbilang sangat licin, dan kerap berpindah tempat.
Bahkan, mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako ini pelariannya juga lintas benua, Singapura, Jerman.
Nader Taher dijerat dengan perkara
kredit pengadaan alat bor minyak, tahun 2006 silam dan dipidana 14 tahun penjara.
Perburuan Tim Satgas Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya mengendus jejak Nader Taher yang sudah berganti nama Haji Toni sesuai KTP barunya di Bandung. Disalah satu apartemen Nader Taher alias Haji Toni ditangkap bersama istri keduanya.
"KTP tahun 2014 dibuat di Cianjur, terdata di Disdukcapil setempat," kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Zikrullah.
Berikutnya pada tahun 2018, Nader merekam KTP elektronik. Kedua kartu identitas dimaksud sudah disita oleh Satgas Tangkap Buronan Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
Adanya perubahan identitas sempat menimbulkan perdebatan antara Nader Taher dengan petugas. Dia mengaku bukanlah pria yang dicari petugas selama ini.
Koordinasi Jaksa dengan Disdukcapil setempat menjadi bukti kuat sehingga Nader Taher tidak bisa mengelak lagi. Diapun digelandang ke kantor kejaksaan di Jawa Barat lalu diterbangkan ke Pekanbaru pada Jumat pagi.
"(Nader) sudah berubah fisiknya, dulu masih mudah (sewaktu kabur) sekarang berumur," tegas Akmal.
Nader Taher termasuk buronan kelas kakap yang selama ini diburu Kejati Riau. Apalagi sewaktu melakukan korupsi pada tahun 2002, jumlah Rp36,5 miliar yang dicurinya negara termasuk nominal luar biasa.
Kasus Kredit Pengadaan Pengeboran Minyak
Korupsi terjadi ketika perusahaan milik daerah Kabupaten Siak memenangkan tender di PT Caltex Pasifik Indonesia pada tahun 2002. Di perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Pertamina Hulu Rokan tersebut, Nader Taher mendapatkan pengadaan alat bor minyak.
Nader Taher mengajukan kredit ke Bank Mandiri. Seiring berjalannya waktu, kredit tidak dibayar tapi uangnya dibawa kabur oleh Nader Taher.
Kejaksaan kala itu merampungkan penyidikan. Pada pengadilan tingkat pertama, Nader Taher divonis 14 tahun penjara kemudian mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi memangkas hukumannya menjadi 7 tahun.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dalam proses kasasi, Nader bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru karena surat perpanjangan penahanannya belum dikeluarkan hakim.
Nader mengambil kesempatan ini melarikan diri. Pada akhirnya, Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 memvonis Nader 14 tahun penjara, denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian Rp35,6 miliar subsider 3 tahun kurungan.(rie)
Komentar