PN Tembilahan Putus Gugatan Abdul Samad, Pemkab Inhil Tegaskan Soal Kompetensi Absolut

Daftar Isi


    Foto: Putusan Pengadilan Tembilahan atas gugatan Abdul Samad ke Pemkab Inhil. 



    Lancang Kuning, INHIL - Gugatan perdata yang diajukan Abd. Samad terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terkait kepemilikan tanah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Tbh diputus melalui Putusan Sela oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 10 Desember 2024.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

    Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Amar putusan tersebut memuat beberapa poin penting:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.

    2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak berwenang mengadili perkara ini.

    3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.319.600,00 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah).

    Menanggapi putusan ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir, Eko Heri Purwanto, menyampaikan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami mengapresiasi putusan ini karena hakim telah mempertimbangkan aspek kompetensi absolut dengan cermat. Pemkab Inhil akan terus mengikuti proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Putusan ini memberikan waktu kepada Abd. Samad untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dalam batas waktu yang telah ditentukan, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Eko juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dengan bijak dan menghormati mekanisme hukum yang ada,” tambahnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh langkah yang diambil oleh penggugat. (LK/ADV) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PN Tembilahan Putus Gugatan Abdul Samad, Pemkab Inhil Tegaskan Soal Kompetensi Absolut
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar