Polres Inhil Sita 21,8 Kilogram Sabu-sabu dari Tiga Tersangka

Daftar Isi


    Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka.(ft;mediacentre)

    LANCANGKUNING.COM,Tembilahan-Dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning, pada Selasa (29/10/2024) yang lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap tiga orang. Dari tangan mereka diamankan 21,8 kilogram sabu-sabu.

    Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap Muhammad Ali bin Sulaiman yang kedapatan membawa mobil berisi sabu.

    Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial "Keling". Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa. 

    "Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto, yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan Jumat (1/11).

    Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu dengan berat total 21,8 kilogram, juga termasuk tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

    Budi mengapresiasi kinerja tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus besar ini. "Ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Sita 21,8 Kilogram Sabu-sabu dari Tiga Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar