Kades dan Lurah wajib Netral, Bawaslu Inhil Ingatkan ada Kades sudah Terpidana 1 tahun

Daftar Isi


    Foto: Ketua Bawaslu Inhil, Rustam Effendi 



    Lancang Kuning, INHIL - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir (Bawaslu Inhil) menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penegakan Netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin, (23/09/2024) yang berlangsung di Gedung 3 Putri Tembilahan.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH, Anggota Bawaslu Inhil Rahmaddian, S.Pd, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Inhil Nurilla, SE, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil Tantowi Jauhari, Kejaksaan Negeri Inhil, Polres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kesbangpol, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Inhil serta Panwaslu Kecamatan.

    Dalam sambutannya sekaligus membuka Rakor, Rustam menyampaikan bahwa Kepala Desa atau Lurah dilarang untuk membuat kebijakan atau keputusan yang dapat menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang sedang ikut berkontestasi pada Pemilihan serentak tahun 2024.

    "Peran Kades dan Lurah sangatlah strategis, oleh karena itu Bawaslu Inhil menghimbau untuk tidak berbuat yang berakibat hukum misalnya mengkampanyekan salah satu Paslon. Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Inhil telah memproses pidana 1 Kades karena telah mengkampanyekan salah satu calon," tuturnya.


    Foto: Foto bersama setelah pembukaan Rakor Sentra Gakkumdu dalam Penegakan Netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, Senin (23/09/24).


    Dikatakannya, Ikrar Netralitas Kades dan Lurah ini hendaknya tidak hanya sekedar kegiatan seremonial saja namun wajib dilaksanakan dalam bentuk sikap Netral terhadap Paslon yang saat ini telah ditetapkan.

    "Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Melalui kegiatan Deklarasi ini mari bersama-sama untuk tetap menjaga Netralitas jangan sampai terdapat Kepala Desa/Lur dipanggil oleh Bawaslu Inhil karena tidak bersikap Netral," tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati Inhil yang diwakilkan oleh Asisten I Tantowi Jauhari mengucapkan terimakasih kepada Kades/Lurah yang berkesempatan hadir pada kegiatan Deklarasi Netralitas yang diselenggarakan Bawaslu Inhil hal ini salah satu wujud Netralitas Kades/Lurah.

    Tantowi menyebut tantangan Pengawas Pemilu (Panwaslu) sangatlah besar pada saat melakukan Pengawasan tahapan Pilkada saat ini. Oleh karena itu kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus penandatanganan Netralitas Kades/Lurah salah strategi Bawaslu Inhil dalam melakukan sosialisasi bahwa Kades/Lurah wajib bersikap Netral.

    "Jika terdapat Kades/Lurah yang melanggar maka tim Sentra Gakkumdu akan memproses Pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara aturan Bawaslu telah membuat himbauan baik secara lisan atau tulisan berkaitan dengan Netralitas," ujarnya.

    Dalam undang-undang 6 tahun 2014 pasal 30  Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Sedangkan dalam undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 188 akan dipidana penjara dan denda.

    Selanjutnya, Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rahmaddian, S.Pd berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam mensukseskan tahapan Pemilihan kedepan yang akan memasuki Tahapan Kampanye.

    "Besar harapan dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir kepada seluruh Kades/Lurah bersinergi dalam melakukan pencegahan dalam rangka menghindari proses ketidaknetralan dan pelanggaran yang berpotensi pada tindak pidana pemilihan," tuturnya.

    Terakhir, Dia mengatakan dengan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu ini Bawaslu Inhil berharap kedepannya dapat melahirkan proses demokrasi yang adil dan damai demi terwujudnya Pemilihan serentak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. (LK/Rls) 


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kades dan Lurah wajib Netral, Bawaslu Inhil Ingatkan ada Kades sudah Terpidana 1 tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar