12 Pasangan Bukan Pasutri Diamankan Tim Yustisi Inhil, Badut dan Puluhan Botol Tuak Disita

Daftar Isi


    Foto: Tim Yustisi mendapati pasangan bukan suami istri di kamar Hotel di Tembilahan. (Dok. Humas Satpol PP Inhil)



    Lancang Kuning, INHIL - Dalam rangka menciptakan keamanan, memelihara ketertiban umum dan kentraman masyarakat, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan operasi tim terpadu penegak perda (Yustisi) menyasar sejumlah Kost-kostan, Wisma/Hotel di Kota Tembilahan, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB malam. 

    Dari hasil razia tersebut, Tim mendapati 9 orang campur laki-laki dan perempuan dalam satu kamar kost. Saat ditanya, satu pasangan mengaku menikah siri, 7 orang lainnya tidak ditemukan surat pembuktian yang sah bahwa mereka pasangan suami istri. 

    Selain itu, tim juga menemukan barang bukti (Dikost-red) berupa senjata tajam jenis badik dan sejumlah minuman keras yang sudah kosong, kuat dugaan minuman tersebut telah habis dikonsumsi oleh terduga terjaring Tim Yustisi. 


    Foto: Tim Yustisi merazia di kamar kost-kostan di Tembilahan. 


    Berlanjut ke Hotel, tim kembali menjaring 5 orang bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu kamar. Setelah di interogasi, mereka yang terjaring razia tidak memiliki dokumen pasangan suami istri sesuai undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. 

    "Semua pasangan yang bukan suami istri kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan oleh PPNS Satpol PP Inhil untuk diberi pembinaan serta dipanggil orang tua/wali sebagai penanggungjawab atas perbuatannya yang bersangkutan sebelum dilakukan pemulangan," ujar Plt Kepala Satpol PP Inhil Drs. Sutriadi. 

    Dihari yang sama, Tim Yustisi gabungan antara Satpol PP, Polres, Kodim, Subdenpom l/3-2 Tembilahan, Kejaksaan Negeri Tembilahan dan Kesbangpol melanjutkan razia dengan menyasar warung gerobak penjual Tuak di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan. Alhasil, Tim berhasil menemukan dan menyita 1 galon 18 Liter Tuak serta 22 botol air mineral berisi tuak sebanyak 600 ML. 

    "Barang bukti tuak telah kita bawa ke kantor Saptol PP karena pemilik terbukti melanggar Perda nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat sesuai pasal 49," jelas Plt Kasatpol PP. 


    Foto: Tim Yustisi melakukan razia minuman keras jenis tuak di Jalan Baharuddin Yusuf. 


    Kemudian, Tim juga tak luput melakukan penertiban dan mengamankan dua pengamen berkostum badut di Simpang 4 Lampu Merah Batang Tuaka. Keduanya dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan atas apa yang mereka kerjakan di pinggiran jalan Kota Tembilahan. 

    "Ya, sudah kita bawa kedua pengamen tersebut dan kita suruh buat surat perjanjian agar mereka tidak mengulanginya lagi dikemudian hari. Ini merupakan bentuk pembinaan kita sebagai abdi masyarakat supaya ketertiban dan kenyamanan warga saat berlalu lintas tidak terganggu. Mereka melanggar pasal 40 ayat 1 - 2 dalam Perda Inhil," pungkas Plt Kasat. (LK/Har) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 12 Pasangan Bukan Pasutri Diamankan Tim Yustisi Inhil, Badut dan Puluhan Botol Tuak Disita
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar