KKPR Kelas IIB Rengat Sosialisasikan Anti Gratifikasi dan Pungli terhadap WBP

Daftar Isi


    Foto: Kepala kesatuan pengamanan rutan Kelas IIB Rengat, Wan Rezwanda saat memberikan pemahaman soal anti gratifikasi dan pungli kepada warga binaan pemasyarakatan.



    Lancang kuning, INHU - Sebagai salah satu upaya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Rutan Kelas IIB Rengat Kanwil Kemenkum HAM Riau, gelar sosialisasi budaya anti gratifikasi dan pungli kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    Bertempat di halam tengah Rutan Rengat, kegiatan sosialilasi dipimpin Ka KPR (Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan), Wan Rezwanda, dengan diikuti seluruh warga binaan penghuni Rutan Rengat.

    Tidak hanya membahas terkait anti gratifikasi dan pungutan liar (pungli), Ka KPR yang didampingi beberapa staf pengamanan juga menyampaikan pemahaman terkait protap layanan yang diberikan terhadap warga binaan.

    Dalam sosialisasi tersebut, Ka KPR tidak hanya menekankan terkait anti gratifikasi dan pungli, melainkan juga memberikan pemahaman tentang hak layanan bagi warga binaan, termasuk yang masih berstatus tahanan. 

    "Tujuan sosialisasi ini tentunya untuk memberikan prmahaman terhadap seluruh warga binaan. Karena semua warga binaan memiliki hak yang sama dihadapan hukum," ujar Wan Rezwanda kepada awak media, Rabu (28/8/2024). 

    Disebutkannya, selain terhadap warga binaan, kedepan sosialisasi anti gratifikasi dan pungli tersebut juga akan digalakkan terhadap masyarakat, dalam hal ini keluarga warga binaan yang datang berkunjung ke Rutan Rengat. 

    "Kami dari Rutan Rengat tidak membenarkan adanya gratifikasi dan pungutan liar, karena seluruh layanan yang ada tidak dipungut biaya atau gratis," tutur Wan Rezwanda.

    Kepada seluruh jajaran, pihaknya juga menekankan untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku, dan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati dan tidak ada istilah uang 'pelicin' dalam semua bentuk kepengurusan apa pun di Rutan Rengat. 

    Dengan demikian, Ka KPR mengajak seluruh pihak termasuk warga binaan untuk berperan aktif mencapai keberhasilan dalam mewujudkan zero gratifikasi dan pungli tersebut, hingga tercapai layanan yang sesuai prosedur yang berlaku. 

    "Sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat sebagai pengguna atau objek layanan di Rutan Rengat, agar dapat melaporkan petugas atau siapa saja yang terindikasi melakukan pungli di lingkungan Rutan Rengat," singkatnya. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KKPR Kelas IIB Rengat Sosialisasikan Anti Gratifikasi dan Pungli terhadap WBP
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait