Polda Riau Tangkap Perambah Hutan Lindung Rimbang Baling

Daftar Isi


    Ekskavator yang digunakan merambah kawasan suaka margastwa Rimbang Baling.

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Merambah kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, untuk dijadikan perkebunan, dua orang ditangkap Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau.

    “Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM. Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8).

    Kedua pelaku, Watino (39) merupakan operator alat berat dan Burhan (42) penyewa alat berat ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda. 

    Watino kata Nasriadi, diamankan diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, menggarap hutan lindung, Kamis (1/8), Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan Burhan, orang yang menyewa alat berat.

    Penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan yang diterima Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau, pada Kamis (1/8). Tim diperintahkan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati Watino sedang mengoperasikan alat berat.

    “Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps memastikan titik koordinat, serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,” jelas Nasriadi.

    Watino langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri, untuk dilakukan pengembangan. Disana, ia mengaku disuruh Burhan untuk bekerja di lokasi.

    Pada hari Minggu (4/8) kemarin sekitar pukul 11.30 Wib tim 3 Subdit IV mendapat informasi keberadaan Burhan dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. Burhan diamankan di Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar saat mengunjungi anaknya. 

    “Saat diinterogasi Burhan mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro,” kata Nasriadi.

    Watino dan Burhan lalu dibawa ke Rutan Polda Riau, untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.

    “Ini tindakan tegas dan komitmen Dit Krimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan Pemberantasan Mafia Tanah,” tegas Nasriadi.(rie)




    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Tangkap Perambah Hutan Lindung Rimbang Baling
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar