Daftar Isi
Foto: Personil Polairud Polres Inhil saat melakukan penangkapan terkait kasus penyeludupan Baby Lobster di Kecamatan Tanah Merah. (Dok. Humas)
Lancang Kuning, INHIL - Sebanyak 102.820 ribu benih ekor Baby Lobster yang berisikan 20 kotak stereofoam berhasil digagalkan Tim Sat Polairud Polres Indragiri Hilir di Kecamatan Tanah Merah, Minggu (2/6/2024).
Operasi penangkapan dan penggagalan penyeludupan Baby Lobster ini dipimpin langsung Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat dan Kasat Polairud AKP Ridwan.
Kompol Indra menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini, Tim mengamankan satu orang nahkoda Lani (31 Tahun) beserta 1 unit Speedboat mesin 40PK.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terkait penyeludupan benih Baby Lobster ke luar negeri. Dari hasil informasi itu kami mengembangkan dan melaksanakan penyelidikan dilapangan," ujar Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman.
Saat personil Pol Airud Polres Inhil melakukan patroli di perairan Kuala Enok, tiba-tiba sekira pukul 00.02 WIB malam ditemukan Speedboat mencurigakan. Disana aparat langsung memeriksa isi barang bawaan dan Nahkoda.
"Ternyata yang dibawa pelaku adalah Baby Lobster. Dari introgasi pelaku barang tersebut akan dibawa ke luar negeri. Namun untuk pemilik Baby Lobster ini masih dalam pengembangan," ungkap Kasat Polairud AKP Ridwan kepada Wartawan.
Kini, masing - masing kotak stereofoam berisikan kurang lebih 5000 ribu Baby Lobster dengan harga ditaksir Rp20 Miliyar. Pelaku dan barang bukti ribuan benih Baby Lobster telah dibawa ke Markas Mako Satpolairud Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. (LK/Har)
Komentar