36 Ruas Jalan di Pekanbaru Alih Status Jadi Jalan Provinsi

Daftar Isi

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah.(ft:humas Pemprov Riau)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Sebanyak 36 ruas jalan Kota Pekanbaru beralih status menjadi jalan Provinsi. Yang artinya pemeliharaan dan perbaikan jalan ini berada di kewenangan Provinsi Riau.

    36 jalan yang statusnya beralih menjadi milik Provinsi Riau, di antaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV. Kemudian Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati.

    Kemudian Jalan Riau, Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.

    Lalu Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol. 

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan bersama pihak Pemprov Riau dan ada beberapa administrasi serah terima yang sedang dipersiapkan. 

    "Ada beberapa administrasi yang sedang kami siapkan. Baik di aset kota maupun aset pemprov, tinggal mengkonek kan saja. Sejauh ini sudah berjalan semua, belum ada kendala," kata Edward Riansyah, Sabtu (24/2). 

    Menurutnya, Dinas PUPR Pekanbaru menggesa penyelesaian administrasi serah terima aset ini. Apalagi jumlah aset jalan yang diserahkan cukup banyak. Perlu beberapa waktu untuk menuntaskan administrasi nya. 

    "Karena SK (surat keputusan) alih status jalan itu keluar nya di 31 Oktober 2023 kemarin. Januari kemarin baru kami rapat dengan provinsi apa-apa saja yang disiapkan administrasi nya," terang Edu sapaan akrabnya. 

    Pihaknya berharap agar administrasi serah terima aset ini bisa rampung pada Maret 2024 ini. Sehingga proses serah terima bisa segera dilakukan dan pemeliharaan jalan yang rusak bisa langsung dilakukan oleh penanggungjawab masing-masing. 

    "Kami berharapnya Maret ini selesai, jadi di bulan April nanti mana-mana jalan yang rusak sudah bisa diperbaiki pemprov," jelas Edu.

    Saat ini sejumlah jalan yang akan diserahkan dalam kondisi rusak. Pemkot Pekanbaru saat ini juga tidak bisa lagi melakukan perbaikan jalan tersebut, lantaran status aset sudah beralih ke Pemprov Riau. Peralihan kewenangan itu sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.7464/x/2023.

    Hanya saja, kewenangan peralihan jalan tersebut belum dilakukan serah terima aset dari Pemkot Pekanbaru ke pemerintah provinsi. Dengan alasan itu, pemerintah provinsi pun enggan untuk memperbaiki jalan tersebut.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 36 Ruas Jalan di Pekanbaru Alih Status Jadi Jalan Provinsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait