Daftar Isi
ilusteasi pemilihan umum (ft:bawaslu.go.id)
LANCANGKUNONG.COM,Selatpanjang-Menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti adanya warga yang mencoblos di TPS 005 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau sedangkan dia tidak masuk dalam DPT.
Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Meranti segera menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang bersangkutan.
"Untuk TPS 005 Baran Melintang akan dilaksanakan PSU, Sabtu. PSU dilakukan untuk Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten dan DPD," ungkap Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid,
Dalam perkara PSU ini, sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menyebutkan, bahwa rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, karena ada salah seorang pemilih tidak terdaftar ikut nyoblos.
"Yang bersangkutan ini KTP-nya Bengkalis. Jadi dia datang ke TPS untuk memilih dengan menunjukkan KTP. Keterangannya ke petugas sudah mendaftar. Jadi setelah selesai pencoblosan, dicek lagi ternyata namanya tidak ada dalam DPT, DPTb maupun DPK," ungkap Syamsurizal, saat konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu, Jalan Pembangunan, Rabu (21/02/2024) sore.
Kejadian tersebut kemudian dijadikan temuan oleh pihak Pengawas pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pulau Merbau dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Karena pemilih ini sebelumnya diberikan lima kertas suara, jadi rekomendasi PSU juga untuk semua, baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," (rie)
Komentar