Mengapa Adi Menolak Ditilang Polisi? Berikut Enam Hal yang Mendasarinya

Daftar Isi

    JAKARTA- Adi Saputra, yang videonya mendadak viral di media sosial. Pemuda yang menolak ditilang, dan merusak motor Honda scopy merah miliknya. Sepeda motor yang dirusaknya ini adalah motor hasil curian, dan pemuda ini ditahan polisi dalam kasus penadahan.

    Berikut enam hal yang mendasari yang berhubungan dengan Adi Saputra (21)


    Pertama, Membeli motor dari sosmen dengan nomor polisi palsu.

    Adi diketahui membeli motor itu lewat media sosial seharga Rp 3 juta.
    "Dia beli lewat media sosial dari DPO berinisial D. Harganya Rp 3 juta. Membeli motor dilengkapi STNK saja," kata  AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2). Ferdy mengatakan, setelah ditelusuri, sepeda motor yang dirusak oleh Adi merupakan diduga hasil penipuan dan penggelapan oleh DPO berinisial D.
    Adi membeli dari D lewat media sosial. D menjual motor milik Nur Sichuan yang sedang digadaikan kepadanya."Adi membeli pada Desember 2018," kata Ferdy.

    Kedua, Terancam 6 tahun penjara

    Pasal yang dikenakan untuk menjerat Adi adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP jucto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman sampai 6 tahun penjara," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan.

    Ketiga, Adi merusak motornya karena kesal akan disita

    "Tersangka melakukan pengrusakan terhadap motor yang ditumpangi karena merasa emosi bahwa motor yang dibeli dengan sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh petugas Sat Lantas Polres Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Jumat (8/3).

    Keempat, Adi juga membakar STNK motornya

    Sebelum peristiwa penilangan dan perusakan motornya,  Adi sempat membakar STNK motornya. Video pembakaran STNK yang diduga dilakukan Adi pun sempat tersebar di media sosial.  Tindakan AS itu menjadi perbincangan publik. Menyikapi tingkah laku AS itu, polisi melakukan pemantauan."Penyelidikan dan penyidikan masih berjalan, Tim Vipers pasti akan bergerak," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho yang dikonfirmasi, Jumat (8/2). Tim Vipers adalah nama tim buser Polres Tangsel.

    Kelima, Ditahan terkait kasus penadahan

    "Ya (jadi) tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang dikonfirmasi kumparan, Jumat (8/2).
    Polisi menangkap Adi di rumahnya siang ini di kawasan Serpong, Tangsel.
    Adi, menurut Ferdy, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
    "Pasal penadahan," kata Ferdy tanpa merinci lebih jauh.
    Adapun bunyi Pasal 480 KUHP adalah:

    Keenam, Meminta maaf ke polisi yang telah menilangnya

    Setelah ditangkap polisi, Adi pun langsung meminta maaf kepada petugas kepolisian yang menilangnya pada Kamis (7/2) pagi itu. Assalaamualaikum, saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ucapnya sambil meneteskan air mata.Adi mengaku khilaf dan berjanji untuk tak mengulangi perbuatan tersebut.
    "Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas," kata Adi.

    "Sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian dan mohon permintaan maaf saya diterima. Wassalamualaikum," sambungnya masih sambil menangis, seperti yang dilaporkan kumparan.(rhd)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mengapa Adi Menolak Ditilang Polisi? Berikut Enam Hal yang Mendasarinya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar