Brigadir RRS Ditahan Polda Riau Atas Dugaan KDRT

Daftar Isi

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Herry Maryono.(ft;mel)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Propam Polda Riau telah mengambil langkah tegas dengan menahan Brigadir RRS, seorang anggota Polresta Pekanbaru, setelah diduga terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yuni. Penahanan ini berlangsung dari 22 November hingga 6 Desember 2023, dan telah mendapatkan apresiasi dari Yuni.

    Dalam keterangannya terhadap wartawan, Yuni, korban dari dugaan KDRT tersebut, menyambut baik tindakan cepat yang diambil oleh Propam Polda Riau. 

     "Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ungkap Yuni, Jumat (24/11/2023).

    Bagi Yuni, hal mencerminkan pentingnya respons cepat terhadap dugaan kekerasan dalam rumah tangga, menunjukkan dukungan pada tindakan penegakan hukum.

    Selain itu, Yuni juga menyatakan niatnya untuk terus berkoordinasi dengan pihak Propam Polda Riau guna mengikuti perkembangan kasus KDRT tersebut. 

    "Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," tambah Yuni. 

    Koordinasi aktif ini memperlihatkan keinginan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik dan bahwa keadilan ditegakkan.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, mengonfirmasi kabar penahanan Brigadir RRS terkait dugaan KDRT ini. 

    "Iya benar, sudah ditahan Propam Polda Riau," ungkap Kombes Hery.

    Meskipun kabar penahanan telah dikonfirmasi, Kombes Hery belum memberikan rincian terperinci mengenai status hukum Brigadir RRS setelah penahanan tersebut.

    "Brigadir RRS ditahan sejak hari kemarin. Selebihnya masih dalam proses," tegas Kombes Hery.

    Penahanan oknum Polresta Pekanbaru ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT secara serius. Seiring berjalannya waktu, diharapkan investigasi dan proses hukum yang berlangsung dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan Brigadir RRS dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga, serta memberikan keadilan bagi korban Yuni.(mel)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Brigadir RRS Ditahan Polda Riau Atas Dugaan KDRT
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar