Pemprov Riau Tetapkan UMP Riau Sebesar Rp3.294.625
ilustrasi uang (ft:mel)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) secara resmi telah merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 yang siap diusulkan ke Plt Gubernur Riau, Edi Natar Nasution.
Melaui hasil sidang bersama dengan dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp. 3.294.625. Terjadi kenikan jika dibandingkan dengan UMP Riau tahun 2023 yang saat itu ditetapkan sebesar Rp3.191.662. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi kondisi kondisi ekonomi dan inflasi wilayah Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Terdapat beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkan lah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp. 3.294.625.
"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp. 3.294.625," kata Imron Rosyadi.
Selanjutnya, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau, Edi Natar Nasution untuk disahkan.
"Jadi angka ini sifatnya masih rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur. Kalau pak Gubernur setuju dan SK-nya sudah disahkan barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," ujar Imron Rosyadi.
Pemerintah Provinsi Riau juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang stabil dan adil. Langkah-langkah mendukung pelatihan keterampilan dan peningkatan produktivitas pekerja juga akan diterapkan guna meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Riau.(mel)
