Masa Kampanye Mulai 28 November, Bawaslu Riau Minta Caleg Turunkan APK Secara Mandiri*

Daftar Isi

    Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal ( ft mel)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu 
    2024 pada 4 November mendatang. Masa kampanye Pemilu baru akan dimulai 28 November 2023. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Menurut Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, kampanye Pemilu untuk anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota dapat dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT dan berlangsung hingga dimulainya Masa Tenang. Sementara kampanye Pemilu untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dimulai sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon hingga dimulainya Masa Tenang.

    Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menekankan bahwa periode dari tanggal 4 hingga 27 November adalah masa krusial bagi peserta Pemilu. Selama periode ini, para Calon Legislatif (Caleg) diminta untuk menahan diri dari melakukan kampanye. 

    Ia juga mengingatkan agar Caleg tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur kampanye seperti subjek, ajakan untuk coblos, gambar paku, mohon doa restu, dan nomor urut. 

    “Hal ini tidak diperkenankan selama periode tersebut. Masa kampanye yang sah akan dimulai pada tanggal 28 November, dan baru saat itu para Caleg boleh melakukan kampanye,” ucap Alnofrizal. Kamis (2/11/2023)

    Alnofrizal juga mengimbau para Caleg yang telah memasang APK berupa baliho untuk menurunkannya secara mandiri sebelum tanggal 4 November. 

    "Cabut saja, turunkan saja dulu, nanti pas masa kampanye bisa dipasang lagi. Karena kalau nanti ditertibkan jadi tak sesuai, bisa saja rusak, robek, malah rugi sendiri. Kami ingin menyelamatkan caleg bukan menjerumuskan caleg," jelas Alnofrizal.

    Jika hal ini tidak dilakukan, Bawaslu Riau akan berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) dan Gakkumdu (Gabungan Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan) untuk menertibkannya. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan para Caleg dan mencegah potensi pelanggaran aturan kampanye yang dapat merugikan mereka.

    Alnofrizal menekankan pentingnya patuh terhadap aturan kampanye sebagai langkah untuk menjaga integritas dan kualitas Pemilu serta mencegah potensi sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggar aturan kampanye.(mel)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Masa Kampanye Mulai 28 November, Bawaslu Riau Minta Caleg Turunkan APK Secara Mandiri*
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar