Rugikan Negara Rp 80 Miliyar, Bupati Bengkalis di Panggil KPK Sebagai Saksi

Daftar Isi

    Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    LancangKuning.Com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Ia dipanggil KPK hanya sebagai saksi dalam kasus peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, tersangka Hobby Siregar.

    "Saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (6/2/2019).

    Selain Amril, KPK juga memanggil 3 Anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 yaitu Azmi, Firzal Fudhoil dan Suhendri Asnan. Ketiganya juga sebagai saksi untuk Hobby.

    Sebelum dipanggil sebagai saksi, Amril sudah dicegah KPK ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan oleh KPK untuk mendukung penyidikan.

    Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yakin Hobby Siregar sebagai Direktur Utama PT MRC dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, Muhammad Nasir, dikutip dari Detik.

    Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 Miliar. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rugikan Negara Rp 80 Miliyar, Bupati Bengkalis di Panggil KPK Sebagai Saksi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait