Polda Riau Musnahkan, Ribuan Butir Pil Ekstasi, Sabu-sabu dan Ganja Hasil Tangkapan

Daftar Isi

    Pemusnahan narkoba yang dilakukan di halaman Gedung DITTAHTI Polda Riau.(ft: mel-lancangkuning.com)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau gelar konfrensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Gedung DITTAHTI Polda Riau, Rabu (27/9/2023).

    Pemusnahan Barang Bukti Narkoba  tersebut melibatkan jenis Sabu  sebanyak 9.949,53 gram, Ekstasi sebanyak 54.623 butir, dan Ganja sebanyak 60.232,5 gram dalam jaringan internasional pada Rabu (27/9/2023).

    Pengungkapan kasus Narkotika ini didasari pada laporan Polisi nomor 80 pada bulan 9 tahun 2023.

    Berdasarkan laporan ini, 7 tersangka berinisial SD, NP, NA, CU, FR, Z dan AN. Ketujuh tersangka diamankan di 3 titik berbeda, diantaranya dikamar Hotel (L), Perum Tunas Jaya Residen, Jalan Purnama, Kec. Dumai Barat.

    Kemudian berdasarkan laporan no 83 bulan 9 tahun 2023, pihak terkait berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial IB, FU, RY dan MA, tersangka diamankan bersama barang bukti yang ditemukan dalam kendaraan jenis Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.

    Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan sindikat dari pada Jaringan Internasional yang ada di Malaysia dan merupakan pengembangan dari kasus yang telah diungkap oleh Polda Metro dan Polda Lampung.

    "Hingga saat ini masih terdapat 2 tersangka yang menjadi target pengungkapan Jaringan ini," ucap Rahmadi.

    Berdasarkan aturan terhadap Terhadap penyalagunaan Narkoba Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Berdasarkan Barang Bukti, pelaku terancam pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, ancaman paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Selanjutnya, rilis dilanjutkan dengan pengujian BB Narkotika yang dimusnahkan oleh tim penguji dari Labfor Polda Riau. 

    Kemudian adalah acara inti yakni pemusnahan barang bukti oleh Kepala BNNP Riau, Polda Riau, Instansi terkait beserta para undangan yang disaksikan oleh para tersangka. 

    Adapun pemusnahan menggunakan blender, pembakaran dan perebusan. 

    Melihat dari banyaknya barang bukti yang disita, dalam rangka pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Polda Riau, Tim gabungan berhasil menyelamatkan kurang lebih 23.139 orang.

    Pengungkapan kasus Narkotika ini berasal dari 3 kasus berbeda, ada 16 orang tersangka, 4 diantaranya adalah pengguna dan sedang dalam rehabilitasi.(mel)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Musnahkan, Ribuan Butir Pil Ekstasi, Sabu-sabu dan Ganja Hasil Tangkapan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar