Bawa Paket Sabu 4 Kg , Lima Tersangka Diringkas Polres Bengkalis

Daftar Isi

    Foto: Kapolres Bengkalis didampingi Dandim 0303/ Bengkalis dan Bea Cukai Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu sebanyak 4 Kg

    Lancang Kuning, BENGKALIS -- Kepolisian Resor Bengkalis kembali menggelar Press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang turut melibatkan Tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Bea dan Cukai serta Kodim 0303/Bengkalis dengan hasil sitaan berupa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4 kilogram. 

    Untuk diketahui barang haram tersebut diamankan dari sindikat kurir di Bengkalis yang akan menyeberang melalui Roro Air Putih Bengkalis, pada Rabu 26 Juli kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel.

    Berdasarkan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keteranganya mengatakan, petugas berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat, mereka adalah inisial DS (34), IRT (39) yang beralamat di Kecamatan Bengkalis. 

    Kemudian 3 tersangka lainnya berasal dari Kota Pekanbaru, yakni inisial AM (28), ES (26), serta NA (26).

    Lebih lanjut, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan terungkapnya peredaran barang 'pembunuh' generasi itu berawal dari temuan empat bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel yang berada di pelabuhan penyeberangan.

    Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

    Menurut informasi bahwa DS dan MA merupakan suami istri ini mengaku akan mengirimkan barang itu menuju Pekanbaru. Selanjutnya polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda.

    "Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak," tutup Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam jumpa persnya, Selasa (1/8/23).

    Untuk diketahui, efek samping jangka panjang narkotika jeni sabu ini antara lain mengalami gangguan tidur yang berkelanjutan dan insomnia kronis. Gangguan sistem saraf yang mengakibatkan tremor, kejang, dan kerusakan syaraf. 

    Penurunan kualitas hidup dan gangguan dalam hubungan sosial. Penyalahgunaan sabu-sabu yang berulang meningkatkan risiko overdosis dan kematian. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bawa Paket Sabu 4 Kg , Lima Tersangka Diringkas Polres Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar