Daftar Isi
Foto:Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
LancangKuning.Com, JAKARTA – Perwakilan Alumni Aksi 212 akan melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Alasannya, Immanuel menghina peserta aksi 212 dengan menyebut kelompok penghamba uang.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengatakan, ucapan Immanuel itu meresahkan umat Islam. Dengan menyebut kelompok penghamba uang, Immanuel yang akan dilaporkan diduga melakukan ujaran kebencian, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ucapan Immanuel ini sudah menghina, sangat meresahkan, dan memang diduga untuk menyulut emosi, membuat hoax, juga mengadu domba umat dengan fitnah-fitnah," ujar Novel, saat dihubungi, Senin 4 Februari 2019, dilansir dari Viva.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi Akhirnya Damai
Terkait ini, Immanuel melempar tudingan bahwa peserta aksi 212 sebagai kelompok wisatawan penghamba uang. Ucapan ini disampaikannya, saat acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta. Omongan Immanuel ini, karena menilai alumni 212 tak solid menemani Ahmad Dhani menjalani kasusnya.
Selain Immanuel, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga akan dilaporkan ke polisi. Grace dilaporkan atas pernyataannya soal larangan poligami. Grace akan dilaporkan, karena diduga melanggar Pasal 16, Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (LKC)
Komentar