Daftar Isi
Foto: Press Release Polres Bengkalis atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Lancang Kuning, BENGKALIS -- Polres Bengkalis tetap 4 orang tersangka, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui konferensi pers di halaman Mapolres Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, pada pada Selasa, (9/5/23).
Empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 Milyar lebih. Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan,” ucap Kapolres.
Disampaikan modus yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.
“Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Kapolres lagi.
Sementara itu, untuk kronologi dipaparkan Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Pihak Kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Berdasarkan laporan kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan, setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan,” ungkap Kasat.
Terhadap perbuatan ke empat tersangka mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000, juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
“Kita rencana tindak lanjut proses sidik terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama,” tutup Kasat Reskrim AKP M.Reza. (LK/Fz).
Komentar