Sekretaris MA Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara di lembaga tinggi negara itu. 

    Selain Hasbi, lembaga antirasuah juga menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka lainnya dalam dugaan kasus tersebut. 

    Penetapan status hukum Hasbi dan Dadan diperoleh KPK usai ekspose yang digelar beberapa hari lalu. 

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Ajnn.net, mengatakan, pihaknya komitmen untuk terus kembangkan kasus dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani. 

     "Sampai tuntas sehingga siapapun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan," kata Fikri.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengupayakan materi perkara yang optimal dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," tegas Fikri.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sekretaris MA Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar