Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setelah Kejaksaan Tinggi Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Bupati Indra Muchlis Adnan, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mengebut perkara dugaan korupsi Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) di Kabupaten Inhil pada 2004, 2005 dan 2006.
Hasilnya, berkas perkara dugaan korupsi Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
"Benar. Berkas perkara tersangka Indra telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa kemarin," terang Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Rabu (1/4/2022) dikutip dari Antara.
Selain mantan Bupati Inhil dua periode ini, penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil juga menetapkan tersangka lain yaitu Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM.
DisebutkanRizky, untuk perkara yang menyeret Indra akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan
Dalam penyidikan tersebut, Kejati Riau kemudian mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Usai Penyidik melakukan gelar perkara, akhirnya pada Selasa (27/12/22) Indra ditetapkan sebagai tersangka.
Namun walaupun berstatus tersangka, Indra tidak dilakukan penahanan badan lantaran yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.
"Rencananya akan dilakukan tahap II. Kita lagi berkoordinasi dengan pihak Kejari Inhil. Kalau bisa cepat, dalam pekan ini akan kita limpahkan ke JPU," tutupnya.
Diketahui sebelumnya Indra yang merupakan Bupati Inhil dua periode yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013, menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
Indra memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menerangkan, akibat hal tersebut terjadi kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.
"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang.(rie)
Komentar