Daftar Isi
Foto: Tersangka Deka (35 tahun) bersama barang bukti berupa serbuk sabu dan uang tunai hasil penjualan
Lancang Kuning, INHU - Seorang laki-laki berinisial JN alias Deka (35) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu untuk di edarkan diringkus Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Tim mengamankan sebanyak 6 paket sabu-sabu siap edar serta uang hasil penjualan narkoba. tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat 6 Oktober 2022, pukul 06.00 WIB dirumahnya, Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang.
"Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram," kata Kapolres, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Senin 11 Oktober 2022 pagi.
Diungkapkan Misran, bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja, S.H dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.
Ternyata benar, didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN alias Deka. Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka, ditemukan juga uang tunai Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, sepeda 1 unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik, berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain, tim Polsek Kelayang sedang memburunya," tutup Misran. (LK/SH)
Komentar