Kejari Inhu Musnahkan Senjata Tajam, Senjata Api hingga Narkotika

Daftar Isi


    Foto: Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Inhu



    Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan pada persidangan sejak Agustus hingga Oktober 2024 dari total 67 perkara. 

    "Kami melakukan pemusnahan barang bukti perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, Kajari Inhu melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, M. Ali Nurhidayatullah S.H kepada Lancang Kuning.com, Selasa (29/10). 

    Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 62,57 gram dan barang lainnya sebanyak 217 buah diantaranya yakni satu pucuk senjata api, Handphone, egrek dan tojok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, timbangan digital narkoba, serta baju. 

    "Semua barang bukti tadi kita musnahkan merupakan alat yang digunakan oleh terpidana untuk melakukan tindakan kejahatan," terang dia. 

    Sementara itu, untuk pemusnahan senjata api dan senjata tajam dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin potong atau gerinda duduk. 

    M. Ali Nurhidayatullah S.H menjelaskan, acara pemusnahan barang bukti tindak kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dihadiri pihak Pengadilan Negeri Rengat, yang diwakili oleh Adityas Nugraha, Handi Zamri (Rupbasan Rengat), Rafles Bagariang (KBO Satres Narkoba Polres Inhu), Esra (Kasat Tahti). 

    Kemudian, Dinas Kesehatan Inhu yang diwakilkan oleh Desria, selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), M. Sirral Wiratama, pihak BPOM Inhu, dan Resty Riani, staf Rupbasan Rengat. (Dan/LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Inhu Musnahkan Senjata Tajam, Senjata Api hingga Narkotika
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar