Daftar Isi
Foto: M. Ali Nurhidayatullah S.H, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Inhu (sisi kanan dari depan) bersama pihak Dinas Kesehatan Inhu
Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (18/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 16 perkara dengan rincian sebagai berikut, jumlah barang bukti perkara narkotika 9 perkara, shabu-shabu 26,87 gram, barang bukti OHARDA 3 perkara dan KAMNEGTIBUM TPUL 3 perkara dengan jumlah barang bukti 72 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, M. Ali Nurhidayatullah S.H menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan perkara periode Desember 2024.
"Pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur yang ditetapkan menteri kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," terangnya.
Dijelaskannya, jaksa punya peran dan kewenangan dalam hal pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah diatur pada Pasal 270 KUHAP (UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
Kemudian, Kejaksaan RI sebagai Lembaga Negara yang berhak dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Jadi pemusnahan barang bukti dimaksud agar benda yang berhubungan dalam perkara tindak pidana tersebut tak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Said Mardani dan Winda Oktaviani, Aminah, dari Pengadilan Negeri Rengat, Juan Arieka, Kanit Narkoba Polres Inhu, Hadi Ramri, Rupbasan Rengat, serta jajaran pegawai Kejaksaan Inhu. (Dan/L
Komentar